Bermodus Order Fiktif, Sales Gelapkan Uang Rp724 juta

Sempat melarikan diri hingga ke Bali

Tulungagung, IDN Times - Ryan Yoga Pratama (26) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Sales sebuah perusahaan makanan ringan ini, terbukti menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah. Pihak perusahaan yang tidak terima melaporkan tersangka ke Polisi. Perusahaan tempat tersangka bekerja mengaku mengalami kerugian hingga Rp724 juta.

1. Gunakan order fiktif untuk keluarkan barang

Bermodus Order Fiktif, Sales Gelapkan Uang Rp724 jutaTersangka penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho menjelaskan aksi penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi dalam kurun waktu satu bulan. Tersangka menggunakan modus dengan membuat orderan fiktif agar bisa mengeluarkan barang dari dalam gudang.

Setelah barang keluar, tersangka menjualnya ke pihak lain dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. "Barang dijual tidak sesuai dengan orderan, uang juga tidak disetorkan tapi digunakan untuk keperluan sehari hari," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

2. Saat ditagih malah melarikan diri

Bermodus Order Fiktif, Sales Gelapkan Uang Rp724 jutaPolisi tunjukkan barang bukti penggelapan uang perusahaan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pihak perusahaan yang mengetahui tindakan tersangka lalu memindahkannya ke bagian gudang. Saat hendak ditagih, tersangka justru melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya.

Tersangka mengaku sempat melarikan diri hingga ke Bali, untuk menghindari tagihan perusahaan. "Karena menunjukkan tidak beritikad baik pihak perusahaan kemudian melaporkan tersangka ke berwajib," imbuhnya.

3. Berdalih terbelit hutang

Bermodus Order Fiktif, Sales Gelapkan Uang Rp724 jutaTersangka penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi utangnya. Tersangka juga menggunakan sebagian uang guna membeli sejumlah perabotan. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Tersangka berdalih terbelit hutang sehingga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya