Bermodus Order Fiktif, Sales Gelapkan Uang Rp724 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Ryan Yoga Pratama (26) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Sales sebuah perusahaan makanan ringan ini, terbukti menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah. Pihak perusahaan yang tidak terima melaporkan tersangka ke Polisi. Perusahaan tempat tersangka bekerja mengaku mengalami kerugian hingga Rp724 juta.
1. Gunakan order fiktif untuk keluarkan barang
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho menjelaskan aksi penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi dalam kurun waktu satu bulan. Tersangka menggunakan modus dengan membuat orderan fiktif agar bisa mengeluarkan barang dari dalam gudang.
Setelah barang keluar, tersangka menjualnya ke pihak lain dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. "Barang dijual tidak sesuai dengan orderan, uang juga tidak disetorkan tapi digunakan untuk keperluan sehari hari," ujarnya, Kamis (15/10/2020).
2. Saat ditagih malah melarikan diri
Editor’s picks
Pihak perusahaan yang mengetahui tindakan tersangka lalu memindahkannya ke bagian gudang. Saat hendak ditagih, tersangka justru melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya.
Tersangka mengaku sempat melarikan diri hingga ke Bali, untuk menghindari tagihan perusahaan. "Karena menunjukkan tidak beritikad baik pihak perusahaan kemudian melaporkan tersangka ke berwajib," imbuhnya.
3. Berdalih terbelit hutang
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi utangnya. Tersangka juga menggunakan sebagian uang guna membeli sejumlah perabotan. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Tersangka berdalih terbelit hutang sehingga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.