Kabupaten Blitar Terapkan PPKM, Tingkatkan Operasi Yustisi

Berlaku mulai hari ini hingga 25 Januari

Blitar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Mereka telah menggelar rapat koordinasi, guna membahas penerapan ini. Sesuai (SK) Gubernur No. 188/7/KPTS/013/2021, Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari 11 daerah di Jatim yang harus PPKM.

1. Operasi yustisi, penegakan prokes ditingkatkan

Kabupaten Blitar Terapkan PPKM, Tingkatkan Operasi YustisiANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Plh Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto menjelaskan, sejumlah regulasi telah disiapkan menindaklanjuti penerapan PPKM ini. Mereka telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021. Selain itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan lagi.

"Bersama Satgas COVID-19, kami telah menggelar rapat koordinasi dan membuat regulasi yang berkaitan dengan penerapan PPKM," jelas Mujianto, Senin (11/1/2021).

2. Terdapat 7 poin dalam surat edaran

Kabupaten Blitar Terapkan PPKM, Tingkatkan Operasi YustisiIlustrasi PPKM, IDN Times/ istimewa

Terdapat 7 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta. Setiap instansi harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen. Dalam poin 1.C juga tertulis seluruh ASN, karyawan, dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan instansi dan OPD masing-masing. Kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik, tetap diatur dan harus bisa melayani," tuturnya.

Baca Juga: Selama PPKM, Jam Operasional Mal di Surabaya Sampai Pukul 20.00 WIB

3. Lokasi wisata akan ditutup

Kabupaten Blitar Terapkan PPKM, Tingkatkan Operasi YustisiInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Selain itu, untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan, dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional.

Kemudian, kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang di pasar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Untuk rumah makan, kafe dan restoran dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total. Terakhir, kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara.

"Tempat wisata juga ditutup sementara, mulai 11 sampai 25 Januari 2021 dan dengan dikeluarkannya SE ini akan diikuti dengan Operasi Yustisi penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP, didampingi TNI-Polri," tukasnya.

Baca Juga: PPKM Hari Pertama, Sidoarjo Aktifkan 7 Titik Penyekatan Malam Ini

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya