Kasus Pelanggaran Prokes, Wali Kota Blitar Didenda Rp5 Juta

14 orang menerima sanksi denda

Blitar, IDN Times - Wali Kota Blitar, Santoso, mendapatkan sanksi denda dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Blitar ini harus membayar denda sebesar Rp5 juta, terkait viralnya video menyanyi dan berjoget tanpa masker beberapa waktu lalu.

Selain Santoso, terdapat 13 orang lain yang terekam video juga ikut menerima sanksi denda. Perkara ini juga telah disidangkan pada Jumat (26/3/2021) lalu.

1. Sebanyak 13 orang dalam video didenda 100 ribu

Kasus Pelanggaran Prokes, Wali Kota Blitar Didenda Rp5 JutaWali Kota Blitar, Santoso, saat menyampaikan permintaan maaf. IDN Times/ istimewa

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Rintis Chandra menuturkan sebanyak 14 orang telah diajukan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran protokol kesehatan. Mereka semua terekam dalam video saat Wali Kota Blitar, Santoso, menyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker.

Untuk 13 orang lain, kata Rintis, disanksi denda sebesar Rp100 ribu. "Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk Wali kota Blitar Santoso," ujarnya, Rabu (07/4/2021).

2. Denda Santoso lebih besar karena hal ini

Kasus Pelanggaran Prokes, Wali Kota Blitar Didenda Rp5 JutaCapture video Santoso saat menyanyi tanpa masker. IDN Times/ istimewa

Adanya perbedaan besaran denda ini dikarenakan posisi Santoso sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Blitar. Santoso dinyatakan melanggar protokol kesehatan seperti yang terlihat dalam video berdurasi 4 menit 28 detik yang menjadi viral.

Denda tersebut sudah dibayarkan oleh Santoso setelah proses sidang berlangsung. "Salah satu pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara itu, karena posisi Wali Kota yang juga sebagai Ketua Satgas dan ternyata terbukti melanggar prokes," tuturnya.

Baca Juga: Walkot Blitar Menyanyi Tanpa Masker, Polisi Periksa 5 Saksi

3. Santoso terima sanksi dan akui bersalah

Kasus Pelanggaran Prokes, Wali Kota Blitar Didenda Rp5 JutaScrensoot Walikota Blitar, Santoso, saat bernyanyi . IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Santoso sendiri mengaku tidak keberatan dengan sanksi denda yang diterimanya. Sanksi ini sudah sesuai dengan aturan yang dibuatnya dalam Perwali nomor 47 tahun 2020.

Santoso juga mengaku bersalah dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut. "Saya akui memang saya salah. Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," pungkasnya.

4. Video diambil pada acara syukuran

Kasus Pelanggaran Prokes, Wali Kota Blitar Didenda Rp5 JutaLokasi berlangsungnya acara syukuran . IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, sebuah video viral beredar di kalangan warga Blitar. Dalam video tersebut menggambarkan Wali Kota Blitar Santoso menyanyi di atas panggung tanpa memakai masker.

Di belakangnya, tampak tiga biduanita juga tanpa memakai masker. Santoso yang berbaju batik terdengar menyanyikan sebuah lagu dangdut berjudul Kehilangan. Video ini diambil saat syukuran usai pelantikan do Gedung Balai Kota Kusuma Wicitro pada Jumat (26/2/2021) lalu.

Baca Juga: Video Menyanyi Tanpa Masker Viral, Wali Kota Blitar Meminta Maaf

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya