KPU Trenggalek Wajibkan Tamu Tes Swab saat Pengundian Nomor Paslon

Untuk mencegah penularan COVID-19

Trenggalek, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh tamu undangan yang hadir pada tahapan pengundian nomor urut paslon Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab. Hasil tes swab tersebut nantinya harus ditunjukkan sebelum masuk ke lokasi acara.

Aturan ini diberlakukan setelah salah satu kandidat mengganti hasil tes swab dengan hasil rapid test saat tahap pendaftaran. Kandidat tersebut kemudian diketahui positif COVID-19 dan KPU harus mengundur sejumlah tahapan lain.

1. Rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Trenggalek

KPU Trenggalek Wajibkan Tamu Tes Swab saat Pengundian Nomor PaslonKetua KPU Trenggalek, Gembong Hadi saat memberi penjelasan, IDN Times / istimewa

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjelaskan, tahapan pengundian nomor urut ini akan digelar besok Kamis (24/9/2020) di Hotel Hayam Wuruk. Syarat menunjukkan hasil tes swab ini merupakan rekomendasi dari tim gugus tugas setempat. Selain tamu undangan, seluruh staf KPU juga melakukan tes swab.

"Ini merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Trenggalek, untuk meminimalisir kemungkinan penularan virus corona," jelasnya, Rabu (23/9/2020).

2. Hindari kerumunan, batasi jumlah undangan

KPU Trenggalek Wajibkan Tamu Tes Swab saat Pengundian Nomor PaslonIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Selain itu, KPU juga membatasi jumlah peserta yang hadir. Dalam tahapan tersebut mereka juga mengundang jajaran Forkopimda dan pasangan calon. Setiap paslon kepala daerah hanya diperkenankan membawa 20 orang. Hal ini dilakukan agar seluruh undangan yang hadir bisa menjaga jarak, dan menghindari kerumunan di lokasi acara.

"Setiap paslon hanya boleh membawa 20 orang di lokasi acara, selebihnya tidak diperkenankan masuk," tuturnya.

Baca Juga: Satu Calon Kepala Daerah Trenggalek Dinyatakan Positif COVID-19

3. Dua pasangan ditetapkan dalam pleno tertutup

KPU Trenggalek Wajibkan Tamu Tes Swab saat Pengundian Nomor PaslonRapat Pleno tertutup KPU Trenggalek tetapkan dua paslon, IDN Times/ istimewa

Pilkada Kabupaten Trenggalek tahun ini diikuti oleh dua paslon. Mereka adalah paslon petahana Mochammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara dan pasangan Alfan Rianto - Zaenal Fanani. Paslon petahana diusung tujuh partai politik PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura dan PPP. Mereka melawan Alfan Rianto-Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS. Keduanya telah ditetapkan KPU melalui rapat pleno tertutup.

Baca Juga: Satu Bakal Calon di Trenggalek Sudah Sembuh dari COVID-19

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya