Mahasiswa dan DPRD Tulungagung akan Ajukan Judicial Review Omnibus Law

Padahal, mereka belum pegang draf aslinya

Tulungagung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Tulungagung. Mereka membahas tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Mereka sama-sama sepakat menolak Omnibus Law dan berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lucunya, mereka belum memegang draf asli Omnibus Law. Lantas, apanya yang mau di-judicial review?

1. Tindak lanjut aksi menolak Omnibus Law

Mahasiswa dan DPRD Tulungagung akan Ajukan Judicial Review Omnibus LawAksi demontrasi tolak Omnibus Law di Kabupaten Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Koordinator Aliansi Mahasiswa Tulungagung, Bagus Prasetyawan menjelaskan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi penolakan Omnibus Law yang berlangsung pada Senin (12/10/2020) lalu. Dalam aksi tersebut perwakilan dari DPRD telah menyetujui tuntutan yang diajukan mahasiswa. Tuntutan tersebut juga telah dikirim ke DPR RI melalui faks.

"Pasca tuntutan tersebut dikirim, kami menindaklanjuti dengan menggelar audiensi bersama DPRD Tulungagung membahas Omnibus Law," jelas Bagus.

2. Sepakat ajukan judicial review, tapi masih bingung sama draf yang asli

Mahasiswa dan DPRD Tulungagung akan Ajukan Judicial Review Omnibus LawDPRD Tulungagung menggelar audiensi membahas Omnibus Law bersama Aliansi Mahasiswa Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam audiensi ini, pihak DPRD dan mahasiswa sepakat menolak Omnibus Law. Mereka juga sepakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, mereka sendiri masih bingung dengan draf undang undang tersebut.

Selama ini terdapat tiga jenis draf yang beredar di internet. Ketiganya mempunyai tebal yang berbeda. "Bagaimana kami mau mengajukan judicial review jika drafnya nya yang resmi tidak ada. Ini kami meminta bantuan DPRD untuk mendapatkan draf tersebut," tutur Bagus.

Baca Juga: Di Tengah Pandemik COVID-19, 4 Warga Tulungagung Meninggal karena DBD

3. DPRD belum mendapatkan salinan draf

Mahasiswa dan DPRD Tulungagung akan Ajukan Judicial Review Omnibus LawWakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim berorasi di depan mahasiswa, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono juga mengaku belum mendapatkan salinan draf final Omnibus Law. Bahkan, dalam rapat koordinasi online bersama Ketua DPRD se-Indonesia, mereka juga belum mempunyai draf tersebut. 

"Kami menunggu draf terlebih dahulu, setelah itu kami bahas lagi pasal mana yang merugikan masyarakat," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim menegaskan bahwa DPRD juga setuju dan akan mengajukan judicial review. Walaupun dia sendiri belum menerima draf final Omnibus Law. Dari hasil kajian yang dilakukan beberapa pihak, politikus PKB tersebut meyakini jika terdapat beberapa pasal yang memang harus dikaji lebih mendalam.

"Kami akan pelajari lagi setelah menerima draf asli. Ada beberapa pasal yang memang dirasa memberatkan warga," tuturnya.

4. Bisa kah DPRD mengajukan judicial review?

Mahasiswa dan DPRD Tulungagung akan Ajukan Judicial Review Omnibus LawIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Lalu pertanyaannya, apakah bisa DPRD mengajukan judicial review? Pakar hukum Universitas Merdeka Malang, Eka Nugraha menjelaskan, bisa saja DPRD atau bahkan pemerintah mengajukan judicial review.

"Siapa saja memang bisa, asal ada legal standing. Legal standing di sini maksudnya untuk menunjukkan apakah pihak yang melakukan judicial review punya hak konstitusional yang dilanggar apa tidak, kalau gak ada, ya gugur gugatannya," jelasnya.

Namun, dalam konteks Omnibus Law, posisi pemerintah dan DPR  justru tidak dirugikan. Eka pun tak yakin apa yang dikatakan oleh DPRD Tulungagung untuk mengajukan judicial review itu akan benar-benar dilakukan. Jika tak benar-benar dilakukan, kata dia, bisa jadi DRPD hanya ingin meraih simpati politik semata.

"Kalau konteksnya Omnibus untuk investasi, kan justru pemda-pemda yang malah untung. Itu masalahnya," imbuh kandidat Doctor of Juridical Science (SJD) Indiana University-Maurer School of Law, Amerika Serikat tersebut.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Dua Aliansi Mahasiswa di Tulungagung Turun ke Jalan

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya