Menghina Polisi di Facebook, Pria Asal Blitar Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Ardiansyah (38), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, terpaksa berurusan dengan Tim Cyber Polres Blitar Kota. Unggahannya di media sosial beberapa waktu lalu dinilai menghina institusi kepolisian.
Dengan menggunakan akun Facebook ayahe Himawari, Ardiansyah menuliskan keresahannya terhadap pelaksanaan operasi yustisi. Namun di akhir status, dia menyebut polisi dengan kalimat kasar.
1. Unggah status di grup Facebook
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menjelaskan, pada tanggal 22 Oktober 2020 pelaku mengunggah status Facebook. Status tersebut diunggah di sebuah grup dan
"Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra due duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang. Pedagang lek ora onok tontonan ra entok duit. Dodolan ning embong ra gae masker ditilang polisi. Asuuuu polisi oleh bati akeh".
Status tersebut diunggah di sebuah grup dan viral. " Setelah kami telusuri, akun tersebut benar milik pelaku. Untuk itu kami panggil dan diperiksa," jelas Ardi dikonfirmasi Selasa (27/10/2020).
2. Emosi setelah mendengar cerita temannya terkena operasi yustisi
Kepada polisi, Ardiansyah mengakui bahwa dirinya memang menuliskan status tersebut. Dia mengunggahnya di grup Informasi Hiburan Blitar.
Dia mengunggah status itu karena jengkel setelah mendengar cerita temannya yang baru saja didenda polisi Rp250 ribu karena tidak memakai masker.
Editor’s picks
"Begitu selesai menulis pelaku langsung keluar dari grup dan tidak menghapus unggahannya," imbuhnya.
Baca Juga: Sakit Hati Anies Sering Dibully di Medsos, Alasan Zikria Hina Risma
3. Mengaku salah dan meminta maaf
Setelah dimintai keterangan, pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarga serta perangkat desa setempat. Perbuatannya tersebut didasari lantaran emosi sesaat. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Dalam kasus ini kami tidak lakukan penahanan karena pelaku sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan," tuturnya.
4. Polisi hanya membantu pelaksanaan operasi yustisi
Sementara itu Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, denda operasi yustisi dari para pelanggar masuk ke kas daerah. Ia menjelaskan, operasi yustisi itu merupakan tindak-lanjut dari penegakan Peraturan Daerah. TNI dan Polri bersifat membantu, karena memang menjadi tugasnya menekan penyebaran virus corona.
"Adapun mekanismenya setelah penegakan penindakan tipiring maupun pelanggaran peraturan daerah, ini disidangkan dengan mekanisme sidang cepat yang dihadiri juga oleh jaksa penuntut umum," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Ahli, Unggahan Zikria Dzatil Terbukti Hina Risma
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.