Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tanggung Jawab Satgas Desa

Pemkab Tulungagung singgung dana desa bisa digunakan

Tulungagung, IDN Times - Munculnya relawan pemakaman pasien COVID-19 berbayar di Tulungagung menjadi sorotan tersendiri. Minimnya jumlah relawan yang tersedia membuat kelompok ini masuk dan memanfaatkan kondisi. Selama ini pemerintah mengklaim bahwa biaya pemakaman pasien COVID-19 gratis. Namun ternyata tidak ada relawan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengurusi pemakaman. Lantas siapakah yang bertanggung jawab terkait pemakaman pasien COVID-19?

1. Pemerintah telah lakukan sosialisasi dan pelatihan

Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tanggung Jawab Satgas DesaTim relawan pemakaman PMI Tulungagung. IDN Times/istimewa

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rohmad menegaskan, tangung jawab pemakaman pasien COVID-19 wewenang sepenuhnya berada di Satgas tingkat Desa. Dinas Kesehatan sendiri telah melakukan sosialisasi dan pelatihan tata cara pemakaman jenazah pasien COVID-19 kepada Satgas Desa. Mereka juga mempunyai alokasi anggaran pada Dana Desa (DD) yang bisa digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Termasuk pemakamannya, ini menjadi tangung jawab satgas desa, karena kita telah memberi pelatihan tata cara pemakaman pasien COVID-19 yang sesuai dengan prokes," ujarnya, Selasa (03/8/2021).

Baca Juga: Minim Tenaga, Ada Relawan Pemakaman COVID-19 Berbayar di Tulungagung

2. APD tidak mahal dan bisa dicover oleh Dana Desa

Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tanggung Jawab Satgas DesaIlustrasi pemakaman pasien COVID-19. IDN Times/ istimewa

Relawan pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Penggunaan APD lengkap diperlukan untuk relawan yang melakukan pemulasaran jenazah. Kondisi jenazah yang sudah berada dalam peti dipastikan sudah aman. Terkait harga APD yang dinilai mahal oleh beberapa Satgas desa, Kasil membantahnya. Menurutnya pakaian APD harganya bervariasi dan tidak sampai Rp500 ribu per setnya.

"Kan ada dana desa yang bisa digunakan untuk itu, artinya kalau terkendala masalah APD bisa ditangani dengan dana tersebut," tuturnya.

3. Tidak semua masalah dikembalikan ke Satgas Kabupaten

Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tanggung Jawab Satgas DesaIlustrasi pemakaman pasien COVID-19. IDN Times/ istimewa

Hal senada juga diungkapkan oleh Kalaksa BPBD Tulungagung, Soeroto. Menurutnya tidak semua masalah dikembalikan ke Satgas di tingkat kabupaten. Satgas desa juga bisa dan berwenang penuh untuk mengatasi beberapa masalah seperti pemakaman jenazah pasien COVID-19. Pihak desa seharusnya membentuk relawan untuk beragam keperluan seperti sosialisasi dan pemakaman.

"Pandemik ini harus kita hadapi bersama, kita sudah membentuk kampung tangguh juga, artinya desa juga harus berperan aktif, tidak semuanya dikembalikan ke satgas kabupaten," terangnya.

4. Warga tidak mampu bisa dicover lewat Dana Desa

Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Tanggung Jawab Satgas DesaIlustrasi pemakaman pasien COVID-19. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Anasrudin menegaskan DD bisa dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk proses pemakamannya. Namun Anas memberi batasan bahwa yang bisa dibantu oleh desa hanya keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. "Bagi warga kurang mampu, itu wajib ditanggung dan diurusi desa. Tapi bukan berupa honor, tapi operasional," pungkasnya.

Baca Juga: 100 Porsi Makan Siang Gratis di Warung Mbok Berkah Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya