Reka Adegan Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus penganiayaan, yang menewaskan Suyatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 7 tersangka dan 14 saksi hadir dalam rekontruksi ini. Para tersangka memerankan adegan penganiayaan terhadap korban secara bergantian. Rekontruksi ini dilakukan di halaman kantor reskrim setempat. Faktor keamanan tersangka menjadi alasan tidak dilakukannya rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam reka adegan ini terungkap beberapa fakta. Salah satunya tentang rencana para pelaku membakar korban.
1. Tersangka perankan 57 adegan
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono menjelaskan, sebanyak 57 adegan diperankan dalam rekontruksi ini. Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dimulai sejak adegan ke 10.
Jumlah adegan yang diperagakan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Tidak ada fakta baru yang ditemukan selama proses rekontruksi berlangsung. "Ke 57 adegan ini sama dengan yang ada di BAP, tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekontruksi ini," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Bapak Tersangka Curanmor di Tulungagung Tewas Dianiaya Warga
2. Aksi penganiayaan dilakukan spontan
Editor’s picks
Dalam rekontruksi ini, korban dipukuli secara bergantian oleh tersangka. Setelah itu korban diikat tangannya agar tidak melawan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian menyeretnya hingga sejauh 100 meter.
Tersangka lalu diletakkan di parit yang terletak di sebelah area pesawahan tebu. Korban sempat ditutupi oleh daun kering dan hendak dibakar. Namun salah seorang saksi sempat meredam aksi massa ini. "Aksi penganiayaan ini dilakukan secara spontan tidak ada perencanaan sebelumnya," imbuhnya.
3. Terancam 12 tahun penjara
Kejadian penganiayaan ini dipicu warga yang mencurigai korban terlibat dalam pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua anaknya. Warga mendatangi korban dan meminta handphone nya untuk diperiksa. Namun korban menolak membuka kunci layar handphone, sehingga warga marah dan menganiayanya. Korban meninggal dunia saat sedang perjalanan menuju rumah sakit. "Tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Penganiayaan berujung maut ini terjadi pada 23 September lalu. Korban yang merupakan ayah pelaku pencurian motor, dianiaya oleh warga. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: 528 Warga Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Masuk Rp12 Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.