Spesialis Motor Petani, Komplotan Pelaku Curanmor Kediri Dibekuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri membengkuk komplotan curanmor yang banyak meresahkan masyarakat. Tiga orang tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya. Ketiga tersangka ini adalah M Kholik (44) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Suyanto (35) dan Yuli Hadi (35) keduanya warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor yang belum sempat dijual.
1. Incar motor petani yang diparkir di tepi sawah
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka telah mulai menjalankan aksi sejak 1 tahun lalu.
Komplotan ini selalu menyasar motor milik para petani yang ditinggal di tepi sawah. Mereka memanfaatkan kelengahan petani yang terbiasa meninggalkan motornya untuk bekerja di tengah sawah. "Jadi mereka berkeliling ke daerah pesawahan, jika ada sepeda motor langsung mereka ambil," ujarnya, Senin (24/5/2021).
2. Gunakan kunci T dan cari motor yang kuncinya tertinggal
Editor’s picks
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmada menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga beraksi di beberapa daerah lain, seperti di Kabupaten Nganjuk dan Blitar. Sasarannya juga sama yakni sepeda motor petani yang ditinggal di tepi sawah.
Menggunakan kunci T, para tersangka ini dengan mudah menggondol sepeda motor korban. "Ada beberapa korban yang lupa meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap, itu mempermudah aksi tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Waspada, Curanmor Masih Jadi Kriminalitas Tertinggi di Kota Malang
3. Korban bisa ambil motor yang dicuri tanpa biaya
Polisi masih terus menyidiki komplotan ini untuk mengungkap penadahnya. Beberapa sepeda motor hasil curian telah dijual ke penadah. Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengambil secara gratis alias tanpa dipungut biaya. "Sepeda motor ini akan kita kembalikan ke pemiliknya tanpa ada biaya," pungkasnya.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Narkoba dengan Dilempar, Lapas Kediri Tambah CCTV
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.