Tak Bermasker di Tulungagung Didenda Rp25 ribu

Bentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan

Tulungagung, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, merilis tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. Tim tersebut dibentuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, serta Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020. Mereka nantinya akan rutin melakukan razia terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi sosial dan denda juga mulai diterapkan untuk memberikan efek jera ke pelanggar. Namun, denda yang diterapkan di Tulungagung terbilang kecil. Mereka hanya mengenakan denda Rp25 ribu bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.

1. Siapkan sanksi sosial dan denda

Tak Bermasker di Tulungagung Didenda Rp25 ribuGugus Tugas melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menuturkan tim pemburu tersebut terdiri dari beberapa instansi seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP. Masih bertambahnya jumlah kasus COVID-19 menjadi alasan dibentuknya tim ini.

Selain itu, banyaknya masyarakat yang mulai mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemik juga jadi sebab lain. "Untuk itu tim ini nanti akan mencari pelanggar protokol kesehatan, " ujarnya, Rabu (16/9/2020) malam.

2. Denda disesuaikan kondisi ekonomi saat ini

Tak Bermasker di Tulungagung Didenda Rp25 ribuGugus Tugas melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sanksi sosial dan denda sudah disiapkan bagi para pelanggar. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar Rp25 ribu. Sedangkan untuk usaha skala mikro yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, dan untuk tempat hiburan maupun restoran akan didenda Rp 500 ribu.

Besaran nominal denda ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi saat ini. "Untuk denda memang kita sesuaikan dengann kondisi ekonomi sekarang," imbuhnya.

Baca Juga: Terjaring Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Malang Didenda Rp100 Ribu  

3. Harap bisa tekan angka kasus COVID-19

Tak Bermasker di Tulungagung Didenda Rp25 ribuGugus Tugas melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Keberadaan tim pemburu ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Angka pertumbuhan kasus COVID-19 juga diharapkan bisa ditekan. Sesuai data terakhir, total jumlah kasus di Tulungagung mencapai 341 orang. Dari jumlah ini 303 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani karantina dan perawatan. "Kita semua berharap agar angka kasus bisa ditekan melalui adanya tim pemburu ini," pungkasnya.

Baca Juga: Kesadaran Bermasker Hanya 70 Persen, Denda Rp100 Menanti Warga Malang

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya