Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRD

Jabatan Wakil Bupati Kosong 3 tahun terakhir

Tulungagung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Bupati periode 2018-2023. Sejak Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dilantik pada 13 Agustus 2019, hingga saat ini posisi Wakil Bupati masih kosong. Dua partai pengusung yakni PDIP dan Nasdem berhak untuk mengajukan calonnya untuk menduduki posisi ini.

1. Ikuti alur yang disepakati, tunggu calon dari partai pengusung

Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDPengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menjelaskan setelah tata tertib pemilihan Wakil Bupati ini disahkan, mereka akan menungu respon dari dua partai pengusung yang berhak mengusulkan calon. Minimal harus ada dua calon yang akan maju dari dua partai tersebut. Setelah muncul calon baru DPRD akan membuat Panitia Pemilihan dan secara resmi membuka pendaftaran.

"Kita mengikuti alur yang sudah kita sepakati bersama, setelah ada calon baru kita membentuk panitia pemilihan," ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Capaian Vaksinasi di Tulungagung 76 Persen

2. Minimal diikuti dua calon dari partai pengusung

Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDPengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

DPRD tidak menentukan batasan tenggang waktu terkait pembentukan panitia pemilihan ini. Mereka akan melihat perkembangan politik yang ada. Sejauh ini baru PDIP yang sudah merekomendasikan satu calonnya untuk menjadi Wakil Bupati, yaitu Gatot Sunu Wibowo. Sedangkan untuk Partai Nasdem belum memberikan rekomendasi. "Untuk Partai Nasdem sudah dikirimi surat oleh Bupati untuk menentukan rekomendasi posisi Wakil Bupati, kita tinggal menunggu saja," tuturnya.

3. Posisi Wakil Bupati dianggap sangat diperlukan

Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDPengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menerangkan meskipun sisa masa jabatan tinggal dua tahun lagi, namun posisi Wakil Bupati dirasa masih sangat perlu. Hal ini dikarenakan sudah diamanatkan dalam undang-undang bahwa pemimpin daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati. "Untuk partai Nasdem infonya mereka sudah melakukan seleksi dan verifikasi, tinggal menunggu saja, semoga rekomendasi partai bisa cepat keluar dan posisi Wakil Bupati bisa segera terisi," pungkasnya.

4. Wakil Bupati kosong sejak 2019

Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDStiker pasangan SAHTO saat pilkada 2018 lalu. IDN Times/ istimewa

Pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo merupakan pemenang Pilkada 2018 lalu. Pasangan ini diusung oleh dua partai yakni PDIP dan Nasdem. Meski saat itu status Sahri Mulyo sebagai tersangka KPK atas kasus suap, namun hal tersebut tidak menghalangi kemenangannya. Karena kasusnya tersebut Maryoto Birowo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati pada bulan Agustus 2019. Hingga saat ini posisi Wakil Bupati masih kosong.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak, 10 Puskesmas di Tulungagung Jadi Penyangga

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya