Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Gelar Sosialisasi

Tutup puluhan lintasan liar yang berbahaya

Tulungagung, IDN Times - Tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api (KA), membuat PT KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan, Minggu (15/11/2020). Sosialisasi ini dilakukan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 249 dan 250 yang terletak di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Perlintasan di sana tidak berpalang dan tidak dijaga, sehingga rawan terjadi kecelakaan.

1. Hingga Oktober, ada 38 kasus kecelakaan di wilayah Daop 7

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Gelar SosialisasiDAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menuturkan, hingga bulan Oktober 2020, sudah ada 38 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api. Jumlah itu menurun 9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Mayoritas kecelakaan terjadi di lintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu dan tidak ada penjaganya," tutur Ixfan.

2. 39 perlintasan liar ditutup sepanjang 2020

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Gelar SosialisasiDAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Saat ini ada 220 perlintasan KA yang berada di wilayah Daop 7. Dari jumlah tersebut, hampir 15 persen di antaranya tidak dilengkapi dengan palang pintu dan penjaga. Untuk menekan angka kecelakaan, Daop 7 telah menutup 39 perlintasan liar yang dibuat oleh warga sepanjang tahun ini.

"Masyarakat pengguna jalan lebih disiplin saat melalui perlintasan sebidang agar tidak perlu ada lagi korban berjatuhan di perlintasan KA” imbuhnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Maulid Nabi, KAI Daop Madiun Tambah 4 Perjalanan Kereta 

3. Ingatkan pengendara selalu dahulukan kereta api

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan KA, Daop 7 Gelar SosialisasiDAOP 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di lintasan kereta api di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Ixfan juga mengingatkan, sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai menutup. Mereka diharuskan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sejumlah rambu dan sirene tanda melintasnya kereta api sudah dipasang di semua perlintasan.

“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” pesannya.

Baca Juga: Libur Agustusan dan Suro, Daop 7 Madiun Operasikan KA Brantas

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya