4.000 Orang Gangguan Jiwa di Tangerang

Pemkab Tangerang mulai evakuasi ODGJ ke rumah sakit

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tangerang, Banten, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terdata di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat ada 4.000 ODGJ sejak 2017 hingga sekarang. Dari jumlah tersebut Dinkes mendapati 65 ODGJ dipasung.

Penanganan terhadap ODGJ saat ini menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan mengevakuasi dan mengirim puluhan ODGJ secara berkala ke RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor.

Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100, PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, yang menyebutkan bila ODGJ wajib mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak boleh ditelantarkan.

Baca Juga: Meriahnya Perayaan Kemerdekaan ala Orang-orang dengan Gangguan Jiwa

1. Jumlah ODGJ yang dipasung meningkat

4.000 Orang Gangguan Jiwa di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Kasi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Mochamad Bachtiar mengatakan, kasus ODGJ baru benar-benar mendapatkan perhatian Pemkab Tangerang sejak 2017 lalu, atau sejak seksi kesehatan jiwa di Dinkes setempat terbentuk.

"Kasus pasung ODGJ memang awalnya di 2017 itu hanya 7 kasus pasung, tetapi ketika kita sosialisasikan di 2018, kasus itu membengkak jadi 40 lebih. Kemudian di tahun ini ada 20 kasus baru yang kami temukan kembali, hingga seluruhnya ada 65 kasus pasung terhadap ODGJ terjadi," jelas Bachtiar kepada IDN Times, Jumat (23/8).

2. Dinkes temukan 4.000 kasus ODGJ

4.000 Orang Gangguan Jiwa di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Bachtiar menjelaskan, dari total jumlah penduduk di atas usia 12 tahun, ada 0,13 persen atau 4.000 ODGJ berat di Kabupaten Tangerang. Dinkes sendiri sampai saat ini sudah menangani 83 persen kasus ODGJ dari jumlah yang ada.

"Kasusnya meningkat, sekarang sudah harus masuk ke SPM menurut Permendagri Nomor 100, PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019. Di antaranya ODGJ itu harus diberikan pelayanan kesehatan dan tidak boleh ditelantarkan," ujarnya.

3. Pemerintah tidak tangani ODGJ terlantar

4.000 Orang Gangguan Jiwa di TangerangDok. IDN Times/ Istimewa

Menurut Bachtiar, 4.000 ODGJ tersebut merupakan ODGJ yang memiliki latar belakang keluarga. Sementara untuk ODGJ yang terlantar atau yang tidak memiliki keluarga belum dapat ditangani pihaknya.

"Pengobatan untuk ODGJ murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Selain itu, keluarga dapat memanfaatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ucap Bachtiar.

Baca Juga: Prihatin, 12 Orang Gangguan Jiwa di Bandung Masih Dirantai

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya