Anak Punk Demo DPR: Jangankan Bayar Denda, untuk Hidup Saja Susah!

Anak punk resah dengan pasal pidana gelandangan

Jakarta, IDN Times - Aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh 30 anak punk se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di depan gedung MPR/DPR RI, Kamis (26/9) siang, direspons oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Menurut Indra, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas oleh Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), dan menjadi substansinya mereka. 

"Orang kan melihat sepotong-sepotong saja kan ya, semua RUU ini ada naskah akademisnya. Jadi sebaiknya yang menjelaskan Komisi III dan kalau saya kan gak berkewenangan menjelaskan substansi materi hukum. Intinya jangan membaca secara sepotong, tetapi dibaca secara keseluruhan dan dimaknai secara bersama," jelasnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Polisi Temukan Pelajar SD Pakai Olesan Odol Kumpul di Belakang DPR 

1. Anak punk resah dengan pasal pidana denda Rp1 juta bagi gelandangan

Anak Punk Demo DPR: Jangankan Bayar Denda, untuk Hidup Saja Susah!IDN Times/Candra Irawan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 anak punk se-Jabodetabek menggelar demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Aksi mereka mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian.

Mereka demo karena menilai RKUHP sangat kontroversial terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Sebab, terdapat salah satu pasal yang menyebutkan gelandangan dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

2. Bagi anak punk, jangankan bayar denda untuk hidup saja susah

Anak Punk Demo DPR: Jangankan Bayar Denda, untuk Hidup Saja Susah!IDN Times/Candra Irawan

Menurut para demonstran, jika undang-undang itu sudah berlaku, jangankan untuk membayar denda, untuk kebutuhan hidup saja mereka sudah kesusahan. 

Salah satu peserta aksi dari Depok, Jawa Barat, Yusuf Bahtiar menjelaskan, jika pasal yang mengatur tentang denda Rp1 juta dan pasal-pasal kontroversial lainnya dalam RKUHP diterapkan, dia tidak mengetahui bagaimana cara membayar denda itu.

3. Tidak hanya denda jadi gelandangan, pasal soal keluarga juga disorot

Anak Punk Demo DPR: Jangankan Bayar Denda, untuk Hidup Saja Susah!IDNTimes/Bagus F

Begitu juga dengan pasal yang berhubungan dengan keluarga.

"Kalau misalkan suami perkosa istri itu ada hukum pidananya. Lho itu kan sudah sah, kenapa harus dihukum gitu kan. Itu bukan urusan negara, itu urusan keluarga, ya kan?" jelasnya kepada IDN Times di lokasi.

Baca Juga: Mahasiswa Tak Demo DPR Hari Ini, Ketua BEM UI: Kami Kawal 30 September

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya