Buruh di Tangerang Positif Corona, 952 Lainnya Jalani Rapid Test

Buruh itu sudah lakukan dua kali swab test

Tangerang, IDN Times - Seorang buruh pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten, terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2 atau virus corona. Mendapati hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan setempat melakukan kontak tracing kepada 952 orang yang sempat melakukan kontak.

Buruh tersebut saat ini sudah dievakuasi ke rumah singgah COVID-19 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sampai hasil Swab Test keluar.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, 27 Taman Tematik Kota Tangerang Masih Tutup

1. Buruh tersebut kini sudah menjalani swab test ketiga

Buruh di Tangerang Positif Corona, 952 Lainnya Jalani Rapid TestIlustrasi swab test. (Dok.Kementerian BUMN)

Anggota Bidang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menjelaskan, buruh tersebut sudah melakukan dua kali swab test.

"Sudah dirawat di ke rumah singgah Griya Anabatic dan kami juga sedang menunggu hasil Swab Test ketiga, sekarang kami melakulan tracing kontak terutama pada keluarganya dan sedang menunggu hasilnya juga," jelasnya kepada IDN Times, Jukat (19/6).

Baca Juga: Griya Anabatic Tangerang Rawat 2 PDP COVID-19 

2. Buruh yang positif merupakan OTG

Buruh di Tangerang Positif Corona, 952 Lainnya Jalani Rapid TestIlustrasi swab test. (Dok.Kementerian BUMN)

Tidak hanya itu, lanjut Hendra, tracing kontrak juga dilakukan kepada 952 buruh lainnya yang sempat melakukan kontak dengan yang bersangkutan. Hasilnya, dipastikan 952 buruh tersebut terbebas atau negatif dari infeksi virus mematikan tersebut.

"Buruh itu tidak mengidap gejala berat, namun dia kami pastikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG). Kami juga memastikan hanya satu buruh yang positif COVID-19," ujarnya.

3. Wabup minta perusahaan tutup sementara aktivitas produksinya

Buruh di Tangerang Positif Corona, 952 Lainnya Jalani Rapid TestDok. Humas Pemkab Tangerang

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menambahkan, perusahaan dari buruh yang positif COVID-19 harus menghentikan sementara operasional mereka, hal itu merupakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pasal 13 poin 9 disebutkan jika ada karyawan atau pekerja yang positif COVID-19, maka wajib menutup perusahaan selama 14 hari," ucap Mad Romli.

Baca Juga: 24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya