DPR Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Kabarharkam Polri

Firli juga tidak perlu mundur dari statusnya di kepolisian

Jakarta, IDN Times - Menjelang pelantikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019 hingga 2023 pada Desember mendatang, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebut Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri yang merupakan satu dari lima Ketua KPK terpilih tidak perlu mengundurkan diri dari instansi kepolisian.

Firli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keamanan (Kabarharkam) Mabes Polri, disarankan Masinton untuk mundur dari jabatannya di Mabes Polri.

1. DPR pastikan tidak ada aturan yang mengharuskan Firli mundur dari kepolisian

DPR Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Kabarharkam Polri(Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu) IDN Times/Irfan fathurohman

Masinton menjelaskan, tidak ada aturan yang mengikat anggota kepolisian yang duduk di KPK untuk berhenti dari kepolisian, yang ada ialah mundur dari jabatannya di kepolisian dan Polri segera menggantikan jabatan yang kosong ditinggalkan itu.

"Status sebagai anggota kepolisian itu tetap, jadi tidak perlu alih status dan tidak perlu pensiun secara dini," jelasnya kepada IDN Times saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11).

2. Status polisi aktif Firli juga dipastikan tidak akan menimbulkan konflik internal

DPR Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Kabarharkam PolriKabaharkam Polri, Irjen Pol Firli Bahuri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Masinton mengatakan, Firli yang nantinya akan berstatus polisi aktif tidak akan menimbulkan konflik baik di dalam tubuh KPK maupun Polri, sebab selama ini banyak aparat kepolisian yang ada di KPK.

"Unsur KPK itu kan ada kejaksaan, kepolisian dan masyarakat. Maka kepolisian dan kejaksaan personelnya yang ditugaskan di KPK itu tidak perlu harus mundur dari statusnya sebagai anggota kepolisian maupun kejaksaan, begitu pun dari instansi negara lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Komjen Firli Rangkap Dua Jabatan, Polri: Enggak Ada Masalah

3. Firli harus mundur dari jabatannya di Mabes Polri

DPR Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Kabarharkam PolriIDN Times/Teatrika Putri

Menurut Masinton, agar tidak terjadi rangkap jabatan di kepolisian maupun di KPK, maka Firli yang saat ini sebagai Kabarharkam diwajibkan mundur dari jabatannya di kepolisian.

"Independensi KPK itu harus tetap terjaga, maka baik kepolisian, kejaksaan, auditor negara yang bertugas di KPK bekerja dan bertugas sesuai dengan tupoksinya di KPK," ungkapnya.

4. Masinton singgung pimpinan KPK yang mengajukan judicial review di akhir jabatannya

DPR Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Kabarharkam Polri(Tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review) ANTARA FOTO/Ariella

Selain itu Masinton juga menyinggung ihwal adanya tiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Masinton, pimpinan lembaga negara yang melakukan uji materi itu tidak lazim.

"Itu langkah, satu ketidakpahaman tentang ketatanegaraan. Kemudian, ya mungkin mau dikenang di akhir masa jabatan sebagai yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi dengan melakukan judicial review itu," ucap Masinton.

Baca Juga: Firli Bahuri Usahakan Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Beralih ke PNS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya