Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku terancam dua tahun penjara

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan A (38) sebagai tersangka penembakan anjing beedo, di kawasan Citra Raya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/8). Sebelumnya A hanya ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang ke kediamannya.

Status tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara penembakan anjing peliharaan milik seorang warga bernama Titus. Dari hasil gelar perkara tersebut polisi mendapatkan dua alat bukti baru yang menguatkan terduga pelaku A sebagai tersangka.

1. Polisi tetapkan A sebagai tersangka setelah kantongi dua alat bukti

Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Candra Irawan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara terhadap penembakan anjing di kawasan Citra Raya, pada Senin (12/8) lalu. Hasilnya polisi mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan terduga pelaku A untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya memastikan status A (38), terduga pelaku penembakan anjing adalah tersangka. Penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu, dapat disimpulkan ada dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," jelasnya kepada IDN Times.

2. Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara

Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Candra Irawan

Sabilul menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak. Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019," ujarnya.

Baca Juga: Karena Kesal, Pria di Tangerang Tembak Mati Anjing Milik Tetangga

3. Status tersangka ditetapkan sesuai dasar hukum, bukan intervensi

Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Candra Irawan

Menurut Sabilul, penetapan tersangka kepada A murni atas dasar hukum dan bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu kasus tersebut merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.

"Jadi tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik," katanya.

4. Tidak ditahan, tersangka hanya wajib lapor

Pelaku Penembakan Anjing Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Candra Irawan

Sabilul melanjutkan, kendati A sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.

"Tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," ungkapnya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di Tangerang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya