Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil Genap

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menceritakan, banyak instansi atau pihak kementerian yang meminta dispensasi terkait aturan ganjil genap.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi yang bertajuk 'Sosialisasi Lalu Lintas Ganjil- Genap di Wilayah Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (2/9) kemarin.

"Banyak instansi, yang minta rekomendasi, minta dispensasi. Pimpinannya bilang 'Kalau bisa di kementerian saya, di kantor saya dibebaskan ganjil genap'," ujar Yusuf seperti dikutip dari Antara.

1. Lalu, apa tindakan Polda Metro Jaya ?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf (IDN Times/Dokumen Istimewa)

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya kata Yusuf, menolak tegas permintaan dispensasi tersebut. Menurutnya, penolakan itu wajar dilakukan demi menegakkan aturan yang telah diberlakukan.

"Sesuai dengan tujuan Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta," kata Yusuf.

2. Masyarakat bisa beralih ke transportasi umum

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Transportasi umum lanjut Yusuf, bisa menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari aturan ganjil genap. Menurut Yusuf, hal itu menjadi salah satu cara untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya menggunakan transportasi pribadi, beralih ke transportasi umum.

Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk mewajibkan pegawainya menggunakan transportasi umum pada hari kerja.

3. Semua masyarakat harus patuh soal perluasan aturan ganjil genap

ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yusuf menuturkan, semua masyarakat khususnya instansi atau kementerian harus mematuhi perluasan aturan ganjil genap dan tidak menganggap sistem ini adalah aturan kepolisian semata.

"Pada prinsipnya dari kepolisian menegakkan kebijakan dari Pemerintah," tuturnya.

4. Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

IDN Times/Arief Rahmat
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us