Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama

Terkait data regident, mudik bersama hingga medical advisory

Jakarta, IDN Times - Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/03).

Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.

1. Ada tiga poin utama terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus

Utamailustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah/surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif. “Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan.

Baca Juga: Jasa Raharja Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Bakal Meningkat

2. Mudik bersama BUMN 2023 juga dibahas dalam media gathering

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus

UtamaIlustrasi program mudik gratis. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain implementasi UU 22 Tahun 2029, dalam Media Gathering itu juga membahas terkait program Mudik Gratis Bersama BUMN, dimana Jasa Raharja kembali dipercaya untuk menjadi koordinator. Rivan menyampaikan, tahun ini Kementerian BUMN menyiapkan 65.603 kuota mudik gratis dengan rincian 46.523 penumpang pada 1.009 bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan 7 kapal laut.

Khusus Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, pihaknya menyediakan 131 armada bus untuk kuota 6.300 pemudik, dan 24 rangkaian kereta api untuk 14.000 pemudik. Sejumlah armada tersebut, akan diberangkatkan dari empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Palembang ke berbagai kota tujuan. “Total pemudik yang akan kita berangkatkan adalah 20.300 orang,” ujarnya.

Rencananya, mudik bersama Jasa Raharja tahun ini, untuk armada bus dari Jakarta akan diberangkatkan pada 18 April dari Ring Road Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, akan diberangkatkan dari Stasiun
Pasar Senen pada 15 dan 16 April 2023.

Pendaftaran mudik bersama Jasa Raharja, telah dilaksanakan secara online mulai 15 Maret 2023. Adapun, sejumlah persyaratannya, antara lain seperti KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, serta Kartu Keluarga/Surat Nikah. “Kami melihat masyarakat sudah sangat antusias untuk mendaftar,” kata Rivan.

3. Pembentukan Medical Advisory Board untuk standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus

UtamaDirektur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (dok, Jasa Raharja)

Dalam kesempatan yang sama, Jasa Raharja juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tenaga Ahli Kesehatan Medical Advisory Board, untuk standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan.

Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi non struktural di
Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal. “Medical Advisory
Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.

Adapun, lanjut Rivan, fungsi utama Medical Advisory Board, pertama, untuk menjamin
mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan di rumah sakit, rasional dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis. Kedua, memastikan kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dengan
biaya rumah sakit yang wajar.

Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke
dokter konsultan Jasa Raharja. “Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara
Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayanan medis,” papar Rivan. (WEB)

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Daftar Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja 

Topik:

  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya