Indonesia Diminta Lockdown, Fajroel Rachman: Pemerintah Sudah Siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang saat ini mewabah dengan sangat cepat, menyebabkan desakan kepada pemerintah untuk melakukan lockdown agar penyebaran virus asal Tiongkok ini tidak semakin parah.
Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko"Jokowi" Widodo.
"Di sana disebutkan tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, yang merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyakit menular yang berpotensi menyebar antar lintas wilayah,” ujar dia, dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/3) malam.
Menurut Fadjroel, lockdown sama halnya dengan karantina wilayah, dengan urutan berupa karantina rumah, karantina rumah sakit, lalu karantina wilayah.
1. Istilah lockdown bukan merupakan hal baru
Fadjroel menjelaskan, istilah lockdown bukan merupakan hal yang baru-baru ini muncul karena wabah virus corona, namun sudah ada di dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan, di mana sudah disebutkan mengenai pembatasan sosial.
Pembatasan sosial memiliki tiga skala besar, yaitu meliburkan sekolah dan perkantoran, membatasi kegiatan keagamaan, serta membatasi kegiatan berkumpul di tempat atau fasilitas umum.
“Pemerintah sudah sangat siap untuk menghadapi virus ini, dengan adanya payung hukum tersebut, serta Kepres Nomor 7 Tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan corona,” ujar Fadjroel.
Baca Juga: CSIS: Lockdown karena Virus Corona Tidak Efektif di Indonesia
2. Pemerintah sepenuhnya siap menghadapi COVID-19
Dalam organization leadership, operation leadership, dan information leadership, kata Fajroel, pemerintah sudah sangat siap dan waspada menghadapi virus corona.
“Namun pemerintah memerlukan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih siap lagi,” ujar dia.
Editor’s picks
Pemerintah daerah, kata Fajroel, juga dapat membentuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona untuk tingkat daerah.
Ia menjelaskan, penggunaan istilah lockdown tidak perlu digunakan, karena dalam undang-undang sudah dijelaskan dengan sebutan "karantina wilayah". Dan saat ini, Indonesia belum saatnya menggunakan istilah itu, dan cukup melakukan pembatasan sosial.
3. Indonesia membatasi kedatangan WNA dari beberapa negara
Indonesia kini membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dari beberapa negara antara lain Iran, Vatikan, Italia, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Larangan tersebut berlaku mulai Jumat (20/3).
Oleh karena itu, pemerintah memerintahkan seluruh WNI yang masih berada di luar negeri, agar segera pulang ke Indonesia sebelum semakin sulitnya akses masuk setelah berlaku kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini berlaku 20 Maret pukul 00.00 WIB. Jadi ini adalah karantina wilayah yang sudah mulai dilakukan,” kata Fajroel.
4. Kasus 1 dan 2 yang membantu aktifnya gerakan pemeriksaan COVID-19
Dalam kesempatan tersebut, Fajroel berterima kasih kepada pasien Kasus 1 dan 2 yang bersedia melaporkan diri. Akibat aksi tersebut, gotong-royong kemanusiaan di Indonesia meningkat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kasus 1 dan 2 yang bersedia melaporkan diri,” ujar dia.
Sebab, lanjut Fajroel, apabila Kasus 1 dan 2 tidak melaporkan diri, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta Presiden RI akan kesulitan menyaring siapa saja suspect-suspect virus corona di Indonesia.
Ia berharap, hal tersebut juga dilakukan oleh rakyat Indonesia yang lainnya, untuk melaporkan diri apabila merasakan gejala-gejala seperti virus corona.
Baca Juga: Lockdown hingga ODP, Ini Arti Istilah Penting yang Menyangkut COVID-19