Amnesty: Pemerintah Wajib Informasikan Penyebaran Virus Corona

Agar masyarakat dapat melakukan mitigasi maksimal

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah pusat maupun daerah, agar lebih transparan dalam memberitahu masyarakat terkait perkembangan wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

“Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar, penting untuk diketahui publik, agar semua pihak dapat mengambil mitigasi. Namun pemerintah juga harus konsisten untuk menjaga identitas pasien,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3).

Usman mengatakan, apabila ingin merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, pemerintah harus mengumumkan penyebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah.

1. Pemerintah juga harus memudahkan akses pemeriksaan virus corona kepada masyarakat

Amnesty: Pemerintah Wajib Informasikan Penyebaran Virus CoronaTim KKP melaksanakan pemeriksaan/observasi terhadap penumpang maupun kru kapal Coral Adventure, Rabu (11/3). (IDN Times/Dokumentasi KKP Makassar)

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah agar mempermudah akses pemeriksaan virus corona bagi masyarakat, supaya tidak menimbulkan situasi yang lebih buruk.

“Pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah virus corona, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun, namun tetap menjamin privasi pasien. Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus,” kata Usman.

Amnesty: Pemerintah Wajib Informasikan Penyebaran Virus CoronaIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Negara Lain Lockdown, Pemerintah RI Memilih Kukuh dan Tak Mau Latah

2. Masyarakat membutuhkan informasi yang transparan

Amnesty: Pemerintah Wajib Informasikan Penyebaran Virus CoronaPresiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Usman, apabila masyarakat memiliki informasi yang utuh, maka mereka juga dapat mengambil tindakan pencegahan secara maksimal.

Dia mencontohkan pada Kamis (12/3) lalu tercatat 34 kasus virus corona di Indonesia, dan satu di antaranya seorang warga negara asing (WNA) berumur 53 tahun dinyatakan meninggal pada Rabu (11/3). Namun pemerintah menutup rincian kewarnegaraan pasien itu, serta lokasi rumah sakit tempat pasien tersebut dirawat.

Penutupan informasi tersebut lantaran Kementerian Kesehatan meminta tidak membuka data pasien yang terpapar virus corona, karena khawatir akan menimbulkan respons yang beragam di masyarakat.

3. Kewajiban pemerintah menyebarluaskan informasi sudah diatur dalam undang-undang

Amnesty: Pemerintah Wajib Informasikan Penyebaran Virus CoronaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kerangka hukum nasional, kata Usman, Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, mewajibkan badan publik yang memiliki kewenangan mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk informasi terkait pandemik dan wabah yang saat ini sedang terjadi.

Tidak hanya itu, Pasal 154 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga mewajibkan pemerintah menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

“Bila merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Hal ini penting demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah,” kata dia.

Sementara, Pasal 12 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan Paragraf 12 b Komentar Umum Nomor 14 terhadap Pasal 12 ICESCR, telah menjamin perlindungan atas hak kesehatan, termasuk juga aksesibilitas informasi bagi seluruh warga negara.

Baca Juga: Atasi Virus Corona, SBY Minta Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya