Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Penyidik ingin ungkap ada atau tidaknya tindak pemerkosaan‎

Sleman, IDN Times - Kepakatan damai antara AN mahasiswi Fisipol UGM yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh HS mahasiswa Fakultas Teknik UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 silam tidak serta merta menghentikan penyelidikan oleh penyidik Direskrimum Polda DIY.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai, Pelaku akan Diwisuda

1. Kesepakatan damai tak pengaruhi penyelidikan

Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Hadi Utomo mengapresiasi langkah perdamaian yang dilakukan oleh korban dan terlapor serta disaksikan oleh pihak UGM. Namun kesepakatan damai tak berpengaruh terhadap penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan.

"Penyidik akan terus melakukan penyelidikan hingga menemukan ada tidaknya dugaan pemerkosaan tersebut," ujarnya di Mapolda DI Yogyakarta, Rabu (6/2).

2. Beri keterangan yang benar kepada masyarakat

Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Belum adanya penghentian penyelidikan disebabkan karena penyidik ingin memberikan informasi yang seterang-terangnya pada masyarakat apakah ada kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM.

"Semua harus diberi keterangan, baik media, masyarakat tentang kejadian pemerkosaan dan pencabulan itu ada atau tidak karena sudah berkembang informasi telah terjadi pemerkosaan," ungkapnya.

3. Ada atau tidaknya terjadi pemerkosaan‎ akan dipastikan kembali

Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Perwira menengah Polri berangkat melati tiga ini mengaku dengan adanya perdamaian itu maka ada indikasi bahwa tindak pemerkosaan itu tidak terjadi namun kecurigaan itu harus tetap dibuktikan melalui gelar perkara sekali lagi.

"Dari surat perdamaian itu justru saya melihat indikasi pemerkosaan, namun itu bukan kesimpulan saya. Kita akan gelar perkara satu kali lagi untuk menentukannya [ada pemerkosaan atau tidak].

"Kita akan segera menggelar ekspos perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Fisipol layak atau tidak ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," ungkapnya.

4. Ingin tahu kesalahpahaman yang dilakukan korban dan terlapor‎

Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Terkait dengan ucapakan Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri yang menyatakan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM yang berakhir damai karena kesalahpahaman semata, Hadi Utomo menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang bekerja untuk menentukan kesalahpahaman tersebut terjadi dimana.

"Apakah kesalahpahaman itu terjadi pada korban sehingga merasa diperkosa atau bagaimana. Nah itu yang coba kita bongkar agar masyarakat semua tahu," ungkapnya.‎

Hadi juga kembali mengingatkan bahwa korban itu bukan bernama Angi atau AN namun korban adalah berinisial AL. Penyebutan korban Angi adalah hal yang tidak benar dan mengaburkan identitas korban.

"Penyidik tidak mau memproses jika korban yang dilaporkan namanya berbeda dengan nama korban. Jadi korban itu inisial bukan bernama Angi atau AN namun berinisial AL,"ungkapnya.

Baca Juga: Polda DIY Beri Sinyal Setop Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya