Polda DIY Beri Sinyal Setop Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Kapolda DIY menyebut tidak ada pemerkosaan dan pelecehan ‎

Yogyakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM, AN yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Teknik UGM, HS saat berlangsung KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017 lalu berakhir damai.

Namun, Polda DI Yogyakarta yang saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut, telah mengirim penyidik ke Pulau Seram.

Lalu apakah kasus pidana yang kini ditangani Polda DI Yogyakarta akan selesai dengan perdamaian antara AN dan HS?

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai, Pelaku akan Diwisuda

1. AN dan HS berdamai sesuai harapan‎

Polda DIY Beri Sinyal Setop Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Kapolda DI Yogyakarta, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan memberikan sinyal lampu hijau terhadap penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa AN, mahasiswi Fisipol UGM.

"Kita telah menyelidiki dan jika kemudian di antara mereka sendiri ternyata berdamai maka itu yang kita harapkan," ujarnya usai peresmian Masjid Baiturrahman di Kabupaten Gunungkidul, Selasa (5/1).

Kapolda menyatakan, dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut dari hasil penyelidikan tidak ada unsur pelecehan, yang ada hanya kesalahpahaman.

"Kalau sekarang berdamai, ya syukur Alhamdulilah," ujarnya.

2. Kasus selesai tidak perlu dibesar-besarkan

Polda DIY Beri Sinyal Setop Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua ini mengaku karena permasalahan mereka berdua sudah selesai maka tidak perlu dibesar-besarkan.

"Ya baguslah kalau mereka berdua sudah berdamai,"ujarnya.

3. Polda DIY belum terima surat perdamaian dari UGM

Polda DIY Beri Sinyal Setop Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Sementara itu Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, AKPB Yulianto mengatakan meski pihak UGM akan mengirim surat resmi terkait dengan perdamaian antara AN dan HS, namun hingga hari ini pihaknya belum menerima.

"Sampai sekarang surat belum kita terima," katanya.‎

4. Perjanjian damai secara tertulis dan bermaterai

Polda DIY Beri Sinyal Setop Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGMIDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono mengatakan bahwa korban dan pelaku bersedia menandatangani surat perdamaian pada Senin (4/2) siang.

Korban AN, yang mendesak agar pelaku HS diberikan hukuman oleh UGM sembari kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda DI Yogyakarta, akhirnya melunak dan bersedia melakukan penyelesaian secara internal UGM. Demikian pula HS yang telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Jadi pihak-pihak terkait yaitu AN, HS dan pihak UGM secara ikhlas, bersepakat dan lapang dada untuk memilih penyelesaian internal Kampus UGM. HS menyesal, bersalah dan mohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN serta disaksikan oleh pihak UGM," kata Panut.

Panut mengatakan, AN dan HS sudah dipertemukan oleh UGM. Ketiga pihak membuat perjanjian tertulis dengan materai yang isinya menyatakan perkara sudah selesai dengan perdamaian.

"Tadi penandatanganan juga dilakukan di ruang Rektorat dan disaksikan semua pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya