Polisi Gadungan Bersenjata Api Diringkus di Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berakhir sudah petualangan JA (53) yang menyamar sebagai anggota Polri berpangkat bintang dua alias Irjen Pol yang menyamar bertugas melakukan supervisi Markas Brimob Gondowulung.
Warga Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat yang menyamar sebagai Irjen Pol abal-abal ini ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Bantul, DI Yogyakarta pada Sabtu (9/2).
1. Jenderal Polisi gadungan ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo mengatakan, untuk memuluskan aksinya sebagai polisi berpangkat Irjen Pol, JA melengkapi diri dengan identitas e-KTA Polri palsu atas nama JA serta senjata api jenis Glock 19 Gen 4, 12 butir peluru dan 2 buah magazine.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul," katanya, Selasa (12/2).
2. Sempat datangi Markas Brimob Gondowulung
Rudy menjelaskan, tersangka sebelumnya pada Jumat (8/2) pekan lalu sempat masuk ke lingkungan Markas Brimob Gondowulung di Yogyakarta. Dalam kunjungan ke Mako Brimob jendral 'abal abal' berdalih melakukan supervisi.
"Namun petugas curiga dan langsung melakukan koordinasi dengan Polres Bantul. Selang sehari Sabtu (9/2) akhir pekan lalu tersangka dibekuk petugas," ujarnya.
Editor’s picks
3. Beli senpi ilegal seharga Rp 60 juta
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang seharga Rp60 juta. Kini JA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bantul. Hingga kini polisi masih mendalami keterlibatan JA dalam tindak pidana yang mengaku sebagai anggota polisi.
Rudy mengatakan, dari tangan JA barang bukti yang sudah disita di antaranya, senjata api jenis Glock 19 Gen 4, 12 butir peluru dan 2 buah magazinenya, 1 buah kartu surat izin memegang senpi jenis Glock 19 kaliber 9MM atas nama Gt, kartu surat izin memegang senpi jenis HS kaliber 9MM atas nama tersangka, 1 buah e-KTA Polri atas nama tersangka, 1 buah KTA Polri lama atas nama tersangka, 1 buah lencana warna hitam bertuliskan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, 1 buah holster warna hitam dan 1 unit ponsel.
4. Terancam hukuman seumur hidup
Rudy mengatakan , tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari yang berwenang.
“Ancamannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.
Baca Juga: Tertipu Polisi Gadungan, Dua Wanita Dirampok Puluhan Juta