PrivyID Startup Pertama Indonesia yang Layani Tanda Tangan Digital

PrivyID dikembangkan anak muda Yogyakarta

Bantul, IDN Times - PrivyID, sebuah perusahaan rintisan (startup) yang didirikan pada tahun 2016 oleh anak muda Yogyakarta, kini menjadi salah satu perusahaan yang melayani teknologi tanda tangan digital yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Memasuki awal 2019, PrivyID telah dipakai oleh sekitar 3 juta  orang dalam melayani tanda tangan digital. Layanan PrivyID menjadi satu-satunya tanda tangan dari penyedia swasta yang sesuai dengan Undang-Undang ITE pasal 11 ayat 8, dan peraturan Kemenkominfo tentang tanda tangan digital.

“Tanda tangan digital PrivyID yang sudah diakui Bank Indonesia dan Menkominfo, dikembangkan oleh banyak anak muda Yogyakarta. Dengan mengenalkan PrivyID kepada pemerintah dan masyarakat, kami ingin menunjukkan besarnya dampak yang dihasilkan oleh karya pemuda Yogyakarta," kata Marshall Pribadi, CEO PrivyID di sela-sela acara pembukaan kantor baru PrivyID di Jalan Imogiri Barat No 4, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Jumat malam (1/2)

1. PrivyID miliki 161 karyawan anak muda

PrivyID Startup Pertama Indonesia yang Layani Tanda Tangan DigitalIDN Times/Daruwaskita

Marshall menceritakan PrivyID memang perusahaan startup yang lahir dan besar di Yogyakarta oleh dirinya dan Guritno Adi Saputro sebagai CTO. Jumlah karyawan PrivyID di kantor Yogyakarta sudah mencapai 161 anak muda, yang terdiri dari developer, verificator, customer service hingga help desk.

"Sebanyak 80 persen dari tim PrivyID Yogyakarta merupakan warga asli atau sebelumnya menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta," ujarnya.

Baca Juga: 7 Trik Jitu dari CMO Paragon & COO Tokopedia Jalankan Startup

2. Komitmen patuh pada Undang-undang yang berlaku

PrivyID Startup Pertama Indonesia yang Layani Tanda Tangan DigitalIDN Times/Daruwaskita

Salah satu pendiri PrivyID, Guritno Adi Saputro yang saat ini menempati posisi sebagai Chief Technology Officer ini merupakan alumni Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta.

“Produk tanda tangan digital pada awalnya belum pernah ada di Indonesia, tapi karena anak-anak muda Yogyakarta yang ikut mengembangkan PrivyID sejak awal sudah memiliki potensi, ketertarikan, dan semangat besar, akhirnya PrivyID bisa menjadi startup perintis tanda tanda tangan digital di Indonesia,” kata Abby sapaan akrab Guritno Adi Saputro

"Tanda tangan digital PrivyID menerapkan teknologi kriptografi asimetris dipadukan dengan hardware penyimpanan grade militer yang membuatnya tak bisa dipalsukan, mampu mendeteksi setiap perubahan yang terjadi pada dokumen, serta mewakili identitas setiap penandatangan dengan khusus," katanya.

3. PrivyID bantu pemerintah dalam kecepatan pelayanan publik

PrivyID Startup Pertama Indonesia yang Layani Tanda Tangan DigitalIDN Times/Daruwaskita

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keberadaan PrivyID akan membantu masyarakat dalam rangka untuk mendapatkan pelayanan publik secara cepat dan aman.

"Ini juga sesuai dengan program pemerintah untuk mendorong bagiamana pelayanan publik bisa tersampaikan dengan cepat ke masyarakat dengan akurasi yang tinggi," ujarnya.

Apalagi, kata Zudan, dengan dunia keuangan, dunia hukum saling berhimpit sehingga jangan sampai ada nantinya orang memalsukan tanda tangan, kredit bank, kredit dalam lain sebagainya sehingga kehadiran PrivyID merupakan startup yang terus dikembangkan bersama.

"Jadi kehadiran startup PrivyID ini kerjasama dan dibina dengan Kominfo serta dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Nanti verifikasi data kependudukan dengan Disdukcapil sehingga akan memperkuat pelayanan publik sekaligus sistem keamanan informasinya," tuturnya.

PrivyID menjadi satu-satunya tanda tangan digital dari penyedia swasta yang patuh dengan Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo no. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Baca Juga: IMS 2019: Bos MAP Ajak Millennial Memulai Startup

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya