Surat "Damai" AN dan HS Belum Sampai ke Polda DI Yogyakarta

Proses penyelidikan terus akan berjalan‎

Sleman, IDN Times - Pihak UGM akan segera mengirim surat perdamaian antara AN mahasiswi Fisipol UGM yang diduga diperkosa oleh HS mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang ditandatangani pada Senin (4/2) kemarin.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai

1. Surat perdamaian tak berpengaruh pada penyelidikan‎

Surat Damai AN dan HS Belum Sampai ke Polda DI YogyakartaIDN Times/Daruwaskita

Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Komes Pol Hadi Utomo menyatakan hingga saat ini penyidik belum menerima surat seperti yang telah marak diberitakan.

"Belum ada surat perdamaian antara korban dan pelaku dari UGM yang sampai ke tangan penyidik," kata Hadi di Mapolda DI Yogyakarta, Rabu (6/2).

Hadi mengatakan meski ada surat perdamaian antara korban dan diduga pelaku yang dikirim pihak UGM hal tersebut tak mempengaruhi proses penyelesaian secara pidana oleh penyidik.

"Surat itu hanya menguatkan bahwa antara korban dan terduga pelaku tidak ada lagi perkara. Namun bagi polisi perkara pidananya terus jalan," ungkapnya.

2. Penyidik terima surat dari LPSK‎

Surat Damai AN dan HS Belum Sampai ke Polda DI YogyakartaIDN Times/ Daruwaskita

Menurut Hadi, penyidik Polda DI Yogyakarta sendiri justru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap memberikan perlindungan kepada korban.

Perkara perlindungan akan tetap diberikan setelah adanya keputusan "damai" akan menjadi ranah LPSK untuk memutuskan.

"Jadi silahkan konfirmasi kepada LPSK saja, ya," ungkap Hadi.

3. Pelapor tak cabut laporannya‎

Surat Damai AN dan HS Belum Sampai ke Polda DI YogyakartaIDN Times/Daruwaskita

Harapan penegakan hukum bagi pelaku tindak pemerkosaan dan keadilan bagi korban masih ada mengingat laporan kasus masih tercatat di Kepolisian.

Perwira menengah Polri berpangkat melati tiga ini mengatakan pihak pelapor kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM hingga saat ini juga belum mencabut laporannya.

"Pelapor sampai saat ini tidak juga mencabut laporannya," ungkapnya.‎

Baca Juga: Polda DI Yogyakarta Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya