Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah Direvisi

Pemkab Gunungkidul minta maaf kepada masyarakat

Gunungkidul, IDN Times - Kepala SDN Karangtengah III Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Pujiastuti mengaku telah melakukan revisi terhadap surat edaran yang viral di media sosial. Sekolah tidak mewajibkan siswa baru berseragam muslim.

Puji juga mengaku telah dipanggil oleh Disdikpora Gunungkudil agar surat edaran tersebut diralat. "Kita sudah membuat ralat atas surat edaran tersebut," ungkapnya.

1. Surat edaran yang bermasalah sudah direvisi

Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah DirevisiIDN Times/Istimewa

Puji menjelaskan hal yang direvisi bahwa tahun ajaran 2018/2020 peserta didik baru kelas 1 yang beragama islam dianjurkan menggunakan pakaian muslim.

"Jadi sifatnya anjuran jadi kami tidak memaksakan siswa baru menggunakan atau berseragam musim. Ditaati boleh, tidak pun kita tidak memaksa," ungkapnya.

Peraturan kedua yaitu bagi siswa kelas 6 yang beragama muslim belum dianjurkan untuk mengganti seragam biasa ke seragam muslim, namun jika menggunakan seragam muslim dipersilakan.

"Yang kelas 6 siswanya belum dianjurkan mengganti seragam ke seragam muslim," terangnya.

Baca Juga: Sekolah Dasar di Gunungkidul Wajibkan Siswanya Berseragam Muslim

2. Kata-kata wajib gunakan seragam muslim hanya kesalahan redaksional

Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah DirevisiIDN Times/Daruwaskita

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Disidikpora Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan pihaknya sudah memanggil kepala sekolah dan mengakui kesalahan dalam membuat redaksi surat.

"Agar tidak polemik dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas 1 agama islam dianjurkan mengenakan seragam muslim," ungkapnya.

3. Permintaan ORI Perwakilan DI Yogyakarta tak perlu dipenuhi‎

Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah DirevisiIDN Times/Daruwaskita

Terkait dengan saran ORI Perwakilan DI Yogyakarta pada revisi SE dari kata "dianjurkan" diganti menjadi "dapat", Bahron menilai tidak perlu dilakukan karena kata menganjurkan itu tidak mengarahkan ke paksaan.

"Enggak lah, orang dewasa wajib menganjurkan kebaikan kepada anak-anaknya. Kalau dianjurkan tidak mau ya urusan mereka," tukasnya.

4. Pemda Gunungkidul minta maaf atas Surat Edaran yang bersifat diskriminatif‎

Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah DirevisiIDN Times/Daruwaskita

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Disdikpora untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah SDN III Karangtengah. Hasilnya, surat edaran direvisi.

"Saya tidak ingin berprangka bahwa yang membuat SE itu tujuannya baik namun tak paham merumuskan regulasi sehingga terkesan diskriminatif," katanya.

Pemkah Gunungkidul, kata Immawan, meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan aturan yang dibuat. Namun hal tersebut mungkin terjadi karena ketidaktahuan dan tidak bermaksud lebih dari itu.

"Agar jangan terulang maka ke depan para guru pembuat regulasi sebaiknya mendapatkan pelatihan terlebih dahulu," ungkapnya.‎

Baca Juga: AMPPY: Sistem Zonasi PPDB Sudah Tepat karena Adil 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya