2 Siswa di Sumedang Positif COVID-19, Jabar Tetap Izinkan KBM di Sekolah

Jangan sampe sekolah jadi klaster penyebaran virus ini

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sumedang sepertinya bakal menunda kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang segera diberlakukan dalam waktu dekat. Hal itu setelah ditemukan adanya dua pelajar yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona atau COVID-19.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, akan mempertimbangkan kembali sekolah tatap muka di sekolah di wioayahnya meskipun sudah mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) serta Provinsi Jawa Barat.

"Tentunya dengan adanya tambahan ini, kemaren saya diskusi dengan pak Wabup, kayanya lebih baik KBM tatap muka ini tidak dulu dilaksanakan," kata Dony saat ditemui di Gedung Negara, Sumedang, Sabtu (8/8/2020).

Dony mengatakan, KBM tatap muka di sekolah lebih baik tidak digelar sebelum penyebarannya benar-benar terkendali, selain itu juga pihaknya harus menunggu hasil swab test ratusan orang yang pernah kontak erat dengan para pasien positif Corona tersebut.

1. Pemprov Jabar tetap izinkan sekolah tatap muka meski ada kasus di Sumedang

2 Siswa di Sumedang Positif COVID-19, Jabar Tetap Izinkan KBM di SekolahIDN Times/Humas Jabat

Sementara itu, Provinsi Jawa Barat tetap akan mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka yang berada di zona hijau dan kuning, meskipun tersapat kasus pelajar positif COVID-19 di Kabupaten Sumedang.

Bahkan, Pemprov Jabar juga mengizinkan sekolah untuk melakukan tatap muka yang berada di wilayah oranye dan merah. Izin sekolah di zona oranye dan merah itu bisa dilakukan jika dalam satu daerah terdapat wilayah kecamatan yang masuk zona hijau atau kuning.

Kondisi tersebut sangat berbeda dan bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hanya memperbolehkan sekolah tatap muka untuk di zona hijau dan kuning. Itu pun harus mendapatkan persetujuan Pemda, Satgas, dan orangtua siswa.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pihaknya tetap akan memberikan izin kepada daerah yang ingin membuka kembali sekolah. Tapi persyaratan untuk sebuah sekolah bisa belajar tatap muka harus ketat mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Dasarnya masih kecamatan tapi dengan syarat ketat. Termasuk jika di kecamatan tersebut ada blankspot (sinyal internet)," ujar Daud ketika dihubungi, Sabtu (8/8/2020).

2. Semua izin berada di masing-masing pemerintah daerah

2 Siswa di Sumedang Positif COVID-19, Jabar Tetap Izinkan KBM di SekolahIlustrasi belajar online dengan manfaatkan wifi gratis (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Meski memperbolehkan, Daud memastikan semua izin akan dikeluarkan pemerintah daerah terkait. Sebab, pemda lah yang lebih paham bagaimana kondisi sekolah yang hendak membuka belajar tatap muka.

Termasuk ketika ada siswa di sekolah tersebut yang terpapar COVID-19. "Jadi tergantung (sekolah bisa buka) jika pemerintah kabupaten/kota setempat mengizinkan," paparnya.

3. Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak

2 Siswa di Sumedang Positif COVID-19, Jabar Tetap Izinkan KBM di SekolahPriyo Handoko mengajak anaknya yang masih duduk kelas dua sekolah dasar saat beraktivitas mengatur lalu lintas, agar selalu dapat membimbingnya selama melakukan kegiatan belajar di rumah (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Dia pun menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk hidup, sehat, dan mendapat pendidikan. Ketika dengan sistem belajar jarak jauh dia tidak mendapatkan hal tersebut maka pemerintah bisa dibilang abai.

Maka, setiap sekolah sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan ketika ingin menjalankan kegiatan belajar tatap muka ketika belajar jarak jauh justru membuat siswa kesulitan mendapat hak pendidikannya.

Meski demikian, nantinya orang tua siswa pun bisa memiliki hak apakah anaknya akan ikut belajar di sekolah atau tidak. "Termasuk kesepakatan orang tua dengan sekolah," pungkasnya.

4. Terdapat 163 daerah masuk kategori zona kuning

2 Siswa di Sumedang Positif COVID-19, Jabar Tetap Izinkan KBM di SekolahKetua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, ada 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning COVID-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2020).

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

5. Total ada 249 kabupaten/kota yang bisa menggelar sekolah tatap muka

2 Siswa di Sumedang Positif COVID-19, Jabar Tetap Izinkan KBM di SekolahSuasana pembelajaran pada Masa Transisi COVID-19 di Kelurahan Jatirahayu Rabu (5/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Data Satgas Penanganan COVID-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten-kota yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19.

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota. Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan COVID-19 pusat.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya