Jaksa Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Sunda Empire

Persidangan untuk ketiga terdawak harus dilanjutkan

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus Sunda Empire. Tiga petinggi Sunda Empire saat ini tengah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks. Mereka adalah yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke pokok perkara. Tim dari JPU pun meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang dijadikan penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).

1. Pemeriksaan perkara harus diteruskan

Jaksa Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Sunda EmpirePersidangan petinggi Sunda Empire di PN Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jaksa pun menilai surat dakwaan terdakwa Sunda Empire telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkaran ini dilanjutkan,” ucap jaksa.

Menurut tim JPU, sidang kasus Sunda Empire ini pantas untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti dan para saksi pada persidangan selanjutnya. Para terdakwa dianggap sudah tepat diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.

“Bahwa mengenai perbuatan terdakwa yang menyatakan tidak memenuhi unsur keonaran, menurut kami sudah nasuk materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian terhadap keterangan saksi, ahli serta barang bukti,” ucap jaksa.

2. Pengacara terdakwa sebut ketiga kliennya tak harus dipidanakan

Jaksa Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Sunda EmpireSidang terdakwa Sunda Empire. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, tim Pengacara para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire menyebut bahwa klien mereka hanya memiliki perbedaan pandangan sejarah. Dan klaim perbedaan ini merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia keilmuan.

Pengacara terdakwa Sunda Empire, Misbahul Huda menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai tindakan pemidanaan, melainkan harus diselesaikan dengan pendekatan dialog dan musyawarah.

"Dalam kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Misbahul saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/6).

3. Kalau memang ilmu sejarah mereka tidak tepat maka jangan dipidanakan

Jaksa Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Sunda EmpireInstagram.com/sundaempirekongdom

Kemudian, apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, Misbahul menilai bahwa mereka seharusnya tidak ditindak melalui jalur pidana. Baiknya, mereka dibina dengan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.

"Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," kata Huda.

4. Banyak orang juga yang memiliki pandangan berbeda dalam penyampain sejarah

Jaksa Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Sunda Empire(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Huda menuturkan, kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.

Lalu dari klaim sejarah itu para terdakwa dituduh menyebarkan informasi bohong. Tuduhan itu, kata dia, didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire.

"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah," katanya.

Baca Juga: Viral! Anak Dedengkot Sunda Empire Tidak Akui Status Warga Indonesia

Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat Keonaran

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya