Jalan Berbayar di Margonda-Kalimalang, Emil Bakal Bahas Bareng Anies

Aturan ini rencananya bakal dilaksanakan pada 2020

Bandung, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah melakukan kajian terkait penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road  pricing/ERP) di sejumlah jalan yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada tiga jalan, yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi-Jakarta), Jalan Margonda (Depok-Jakarta), dan Jalan Daan Mogot (Tangerang-Jakarta). Sistem ini rencananya mulai diberlakukan pada 2020.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut belum mendengar terkait wacana tersebut. Dia meminta waktu untuk membaca dan mencari informasi terkait hal tersebut.

"Yang bisa saja jawab sekarang nanti kami akan ada rapat dengan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) akhir bulan ini. Salah satunya membahas mengenai kawasan perbatasan," kata Ridwan, Senin (18/11).

1. Kajian penerapan ERP ditolak sejumlah daerah perbatasan

Jalan Berbayar di Margonda-Kalimalang, Emil Bakal Bahas Bareng AniesIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Meski masih dalam batas wacana. Tetapi, keinginan BPTJ melakukan ERP di daerah perbatasan mendapat penolakan, salah satunya dari Pemkot Bekasi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi  Deded Kusmuyadi mengatakan rencana penetapan ERP di Jalan Kalimalang terkesan mendadak, sebab 2020 hanya menyisakan waktu dua bulan saja. "Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi. Saya takut warga Bekasi menolak," kata Deded di Bekasi, dilansir Antara.

Meski penerapan tersebut adalah kebijakan nasional, Pemkot Bekasi juga harus dilibatkan dalam hal ini, karena warga Kota Bekasi juga akan terkena dampak. "Kami sudah diundang oleh BPTJ. Respons kami bagus, tapi membutuhkan sosialisasi," ucapnya.

2. Harus ada kejelasan kemungkinan besaran tarif

Jalan Berbayar di Margonda-Kalimalang, Emil Bakal Bahas Bareng AniesIDN Times / Auriga Agustina

Deded mengatakan, rincian teknis penerapan ERP tersebut belum dijelaskan. Aturan yang harus dijelaskan adalah seputar besaran tarif, klasifikasi kendaraan, maupun jam penerapan ERP.

"Apakah sepeda motor juga kena penerapan ERP? Kemudian untuk penduduk yang tinggal di sepanjang Jalan Kalimalang gimana," katanya.

Dia meminta sebaiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu sebab hanya dengan mendengar kabarnya saja sudah cukup mengejutkan.

Tidak hanya itu, prasarana dan sarana penunjang kebijakan juga harus disiapkan misalnya pembangunan park and ride yang baru akan dibangun pada 2020.

"Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kp Melayu) yang melintasi Jalan Kalimalang juga belum rampung. Harusnya kan jadi pertimbangan juga. Pemkot Bekasi akan terus berkoordinasi dengan BPTJ agar dalam penerapan nantinya tidak ada penolakan dari warga Bekasi," ungkapnya.

3. Pemkot Depok pun meminta ada bahasan lebih lanjut terkait hal ini

Jalan Berbayar di Margonda-Kalimalang, Emil Bakal Bahas Bareng AniesIDN Times/Daruwaskita

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok,  Jawa Barat, Dadang Wihana menegaskan penerapan jalan berbayar di Jalan Margonda Raya masih dalam tahap kajian BPTJ.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan hal tersebut, itu baru kajian BPTJ," kata Dadang

Ia mengatakan, ada banyak hal yang harus dibahas secara teknis sebelum diterapkan jalan berbayar tersebut, misalnya infrastruktur pendukung dan penyediaan transportasi publik terlebih dahulu yang diperbaiki.

Dadang mengakui baru ada pembahasan kajian konsultan di Bandung beberapa waktu lalu, namun belum ada hal teknis yang dibicarakan menyangkut jalan berbayar di Margonda.

4. Uang dari ERP akan masuk ke negara dalam bentuk PNBP

Jalan Berbayar di Margonda-Kalimalang, Emil Bakal Bahas Bareng AniesIlustrasi Penerimaan Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, BPTJ mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020 termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda (Depok) dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," kata Bambang.

Proyek ERP pernah diujicobakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, selama 20 hari pada 2018. Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

Baca Juga: Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Margonda? Ini Tanggapan Wali Kota Depok

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya