Ridwan Kamil: Ojol Bisa Antar Penumpang saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya 

Tranportasi lintas Jabodebek pun harus dikurangi

Bandung, IDN Times - Ojek daring (online/ojol) menjadi polemik di tengah penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di DKi Jakarta. Sebab, mereka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Ketentuan itu sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bahwa pengemudi motor dilarang membawa penumpang atau berboncengan. Artinya, pengemudi ojol hanya bisa mengantar makanan atau barang, bukan orang.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa ojol masih bisa mengangkut penumpang. Asalkan, orang yang dibawa adalah mereka yang tengah berjuang di garis depan dalam menangani pandemi ini.

"Kalau penumpangnya perawat dan mereka tinggal di kosan atau kontrakan, saat akan ke fasilitas kesehatan seharusnya bisa. Apalagi mereka tidak punya mobil atau motor. itu yang dikecualikan," ujar Emil dalam sebuah teleconference, Sabtu (11/4).

Artinya, lanjut Emil, dalam kondisi seperti ini tidak bisa dipukul rata. Karena bisa jadi ada penumpang yang mereka punya tugas khusus seperti menangani pasien COVID-19.

1. Di luar penumpang petugas medis, Ojol tidak bolah mengangkut orang

Ridwan Kamil: Ojol Bisa Antar Penumpang saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya Gojek dan Yayasan Anak Bangsa Bisa membagikan 1 Juta voucher makan per minggu di Merchant UMKM (Dok. Gojek)

Namun, di luar penumpang seorang tenaga medis Ojol jangan sampai mengangkut penumpang. Ini berkaitan dengan penyebaran virus corona yang bisa dengan mudah menular kepada orang lain dari mereka yang terpapar COVID-19.

"Maka logikanya untuk penumpang (umum) dilarang karena secara logika kesehatan (bisa menularkan virus)," kata dia.

Jika Ojol atau ojek pangkalan melakukan itu maka keinginan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona tidak maksimal dilakukan.

2. Aktivitas KRL dan Busway pun harusnya lebih dijaga

Ridwan Kamil: Ojol Bisa Antar Penumpang saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya Suasana di dalam gerbong KRL rute Bogor/Depok-Jakarta Kota (IDN Times/Rohman Wibowo)

Selain Ojol dan angkutan kota (Angkot) lintas daerah, Emil meminta kepada pemerintah pusat agar bisa mengurangi lebih banyak moda transportasi yang berada di daerah Bodebek menuju Jakarta seperti KRL dan Busway. Karena bisa jadi penularan masih akan terjadi ketika banyak orang menggunakan transportasi ini.

"Kami memang inginnya begitu. Kita hanya bisa mengusulkan, tapi untuk itu (KRL dan Busway) kewenangannya bukan di Jabar," papar Emil.

3. PSBB lima daerah sudah ditentukan dan diharap bisa mengurangi dampak COVID-19

Ridwan Kamil: Ojol Bisa Antar Penumpang saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya Pengaman PSBB di Halte Adam Malik Petukangan Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

Pemprov Jabar sudah resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelimanya diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. PSBB mirip dengan sistem lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, sehingga fleksibilitasnya masih tinggi.

Baca Juga: PSBB Bodebek Disetujui, Kadinkes Jabar: Semoga Ini yang Terbaik

Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya