Satpol PP Bekasi Segel 18 Tempat Usaha yang Langgar PPKM 

Kalau langgar aturan, segel saja pak

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha yang melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Belasan tempat usaha ini melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail. Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.

"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," kata Abi dikutip dari ANTARA, Minggu (28/2/2021).

1. Teguran kepada pelaku usaha sudah dilakukan

Satpol PP Bekasi Segel 18 Tempat Usaha yang Langgar PPKM Penutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.

"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.

Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.

"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," ucapnya.

2. Teguran sudah dilakukan pada pelaku usaha lainnya

Satpol PP Bekasi Segel 18 Tempat Usaha yang Langgar PPKM Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat sidak PPKM hari pertama, Senin (11/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Selain menyegel 18 tempat usaha, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa di periode yang sama.

Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.

"Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau," kata dia.

3. PPKM di Bekasi diperpanjang sampai 8 Maret 2021

Satpol PP Bekasi Segel 18 Tempat Usaha yang Langgar PPKM Ilustrasi satgas menutup toko yang buka diatas jam operasional yang ditentukan.. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW.

"Pembatasan jam usaha dan lainnya yang berhubungan dengan operasional tempat usaha masih diberlakukan jadi kami masih terus melakukan pemantauan serta penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang dimaksud," kata dia.

Baca Juga: Terbentur PPKM, Waria di Semarang Pilih Ternak Ikan Sampai Jual Beras

Baca Juga: Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya