Bawaslu Sebut Perkara Pidana Kepala Desa Pendukung Prabowo-Sandi di MK

Banner selamat datang untuk Sandi jadi bukti

Jakarta, IDN Times - Usai menyebutkan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 tidak memenuhi bukti hukum terhadap dua pejabat negara Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI) dan Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Kemaritiman RI), Bawaslu RI memberikan data tindak pidana yang berkekuatan hukum. Salah satunya adalah perkara pidana Pemilu 2019 atas nama Suhartono selaku Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam pembacaan keterangan tertulis dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

"Bahwa temuan sebagaimana dimaksud pada poin [2.3.3.4] dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto dan diputuskan perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga diteruskan pada proses penyidikan dan penuntutan," kata Abhan dengan menyebutkan temuan tersebut sebagai Bukti PK-27 dalam sidang.

Ia mengataian dalil pemohon mengenai adanya tuntutan pidana enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan kepada Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono dengan dugaan tindak pidana Pemilu. 

Bawaslu menerangkan beberapa terkait perkara pidana Pemilu 2019 di Mojokerto itu. Pertama, bahwa Bawaslu RI telah meminta keterangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap dalil yang dimohonkan oleh Pemohon. 

"Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada poin [2.3.1.], komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang menanganani kasus yang didalilkan Pemohon a quo," kata Abhan.

Abhan melanjutkan dengan berdasarkan keterangan komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam persidangan sebagaimana dimaksud, secara garis besar menerangkan. Itu berdasarkan Temuan Nomor: 001/TM/PP/KAB/16.24/X/2018 Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 282 UU Pemilu.

"Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono diduga melakukan kampanye penyambutan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 yaitu Sandiaga Salahudin Uno," ucap Abhan.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kata dia, telah melakukan investigasi atas temuan. Mereka  mengumpulkan informasi awal dengan memanggil Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan kajian terhadap dugaan tindak pidana Pemilu dan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 4 (empat) komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan temuan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu.

"Suhartono sebagai Kepala Desa Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto terbukti melakukan penyambutan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 yaitu Sandiaga Salahudin Uno dengan membuat banner selamat datang dan mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta untuk biaya penyambutan tersebut," ungkap dia dan sebagai Bukti PK-28.

Bukti PK-28 Bawaslu RI juga menyebutkan Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai sebuah tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dan melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 282 jo. Pasal 490 UU Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu: Caleg Gerindra juga Lolos meski Karyawan di Anak Usaha BUMN

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya