Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sidang dilanjutkan dua minggu mendatang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menerima atau meneruskan semua laporan dari sembilan perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang dipersidangkan hari ini, Rabu (29/5).

Sebab, terdapat dua laporan dianggap selesai atau ditolak dari persidangan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 hari ini.

1. Dua laporan ditolak dari dua provinsi berbeda

Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran PemiluIDN Times/Denisa Tristianty

Ketua Majelis Bawaslu RI Abhan mengatakan terdapat dua nomor laporan dinyatakan ditolak. Dua laporan itu berada di dua provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Papua.

"Nomor 22 dan 32. Sehingga, laporan nomor 22 dan nomor 32 dinyatakan selesai," kata Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga: 15 Ribuan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu

2. Bawaslu RI menolak dua laporan

Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran PemiluIDN Times/Denisa Tristianty

Bawaslu RI mencatat dua nomor laporan tersebut atas nama berbeda. Pertama, pelapor bernama Abdul Qadir Amir Hartono dengan terlapor KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Pamekasan. Itu untuk laporan Nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Laporan kedua, Nomor 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dengan pelapor bernama Komarudin Watuban dan terlapor KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten di Papua.

3. Bawaslu RI melanjutkan sidang lanjutan untuk tujuh laporan

Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran PemiluIDN Times/Denisa Tristianty

Meski dua laporan ditolak, Bawaslu RI memutuskan melanjutkan atau menerima tujuh laporan lainnya dalam satu persidangan sekaligus hari ini. Sidang hari ini hanya pembacaan putusan laporan awal, tanpa ada keterangan pelapor atau terlapor.

"Untuk selanjutnya, nomor laporan 15, 16, 18, 19, 23, 27, dan 29 yang kami nyatakan diterima, akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Abhan. 

4. Agenda sidang lanjutan pada 11 Juni 2019

Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran PemiluIDN Times/Denisa Tristianty

Maka itu, Bawaslu RI menetapkan langsung agenda lanjutan sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Agenda ini sayangnya terpotong libur bersama Idul Fitri, dan sidang akan digelar dua pekan mendatang.

"Untuk agenda sidang pemeriksaan laporan yang diterima tadi, kami agendakan sidang berikutnya Selasa, 11 Juni 2019, waktu jam 10.00 WIB," kata Abhan.

5. Abhan mengimbau seluruh terlapor hadir di sidang pemeriksaan

Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran PemiluIDN Times/Denisa Tristianty

Demi lancarnya sidang berikutnya, Abhan mengimbau kepada seluruh pihak terlapor agar hadir ke sidang.

"Jadi, pada sidang tersebut Selasa 11 Juni 2019 dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan, dan juga pembacaan dari para terlapor, dan sekaligus kami harapkan membawa alat bukti. Dengan demikian kami nyatakan sidang hari ini ditutup," kata Abhan pada akhir sidang.

Baca Juga: Pernah Jadi Bagian KPU, Ini Sejarah Bawaslu Saksi Kerusuhan Mei 2019

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya