Diperiksa Penyidik KPK Selama 6 Jam, Jonan Ditanya Tupoksi Menteri

Jonan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka

Jakarta, IDN Times - Usai diperiksa selama enam jam, Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya melangkah keluar dari ruang penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/5). Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14:40 WIB sambil menenteng sejumlah dokumen. 

Ditanya oleh media apa saja pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik, mantan Menteri Perhubungan itu hanya menyebut ditanyakan soal tupoksinya sebagai Menteri dan pengetahuannya terkait proyek PLTU Riau-1. Lalu, apa lagi yang ditanyakan oleh penyidik KPK? Sebab, keterangan dari Jonan dinilai penting sehingga walau sudah tiga kali absen, ia tetap diminta untuk hadir ke gedung KPK. 

1. Jonan mengaku ditanya soal tupoksinya sebagai Menteri ESDM

Diperiksa Penyidik KPK Selama 6 Jam, Jonan Ditanya Tupoksi Menteri(Menteri ESDM Ignasius Jonan) ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Ini merupakan pemanggilan ulang Jonan keempat oleh penyidik KPK. Ia sudah absen sebanyak tiga kali ketika dipanggil lantaran masih harus melakukan tugas dinas ke luar negeri. Jonan sempat berkunjung ke Italia, Jepang dan Amerika Serikat.

Sementara, keterangannya pada hari ini dibutuhkan untuk tersangka pengusaha Samin Tan dan Direktur non aktif PT PLN, Sofyan Basir. Lalu, apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Jonan?

"Soal tupoksi, tupoksinya kan di Menteri di bidang pertambangan, atau minerba. Sudah ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan kepada media pada sore tadi. 

Ia juga ditanya soal peranannya di Kementerian ESDM, baik di bidang pertambangan dan kelistrikan. 

"(Kewenangan memberikan) persetujuan sampai di mana, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," kata dia. 

Namun, ketika ditanya mengenai pengakuan Eni Saragih di persidangan bahwa ia menerima uang SGD$10 ribu dari Jonan, mantan Dirut PT KAI hanya membisu. 

Baca Juga: Menteri ESDM Ignasius Jonan Akhirnya Memenuhi Panggilan KPK

2. Penyidik KPK mencecar Jonan soal pemutusan kontrak menyangkut tersangka Samin Tan

Diperiksa Penyidik KPK Selama 6 Jam, Jonan Ditanya Tupoksi MenteriIDN Times/Denisa Tristiantt

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Jonan berlangsung dua sesi yakni untuk tersangka Samin Tan dan Sofyan Basir. Untuk tersangka Samin Tan, Febri mengatakan penyidik mendalami tindakan pemutusan kontrak perusahaan Samin, yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. 

"Penyidik juga menanyakan pengetahuan saksi terkait adanya upaya SMT (Samin Tan) mengurus pencabutan terminasi , termasuk apakah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk mengurus pencabutan terminasi itu," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Hal itu sekaligus mengecek soal pernyataan Eni di ruang sidang yang menyebut ada pertemuan yang dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan. 

3. Penyidik KPK turut menanyakan pengetahuan Jonan mengenai proyek PLTU Riau-1

Diperiksa Penyidik KPK Selama 6 Jam, Jonan Ditanya Tupoksi MenteriIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara, penyidik sempat menanyakan pengetahuan Jonan terkait proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RPTUL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU. Selain itu, dikonfirmasi juga soal adanya pertemuan saksi (Jonan) dengan Eni dan pengusaha Budisutrisno Kotjo," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Di dalam surat tuntutan terpidana Eni Saragih tidak disebut soal adanya pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII itu dengan Jonan dan Kotjo. Namun, nama Jonan beberapa kali memang sempat disebut di pengadilan lantaran memiliki peran untuk bisa memulihkan kembali izin penambangan perusahaan milik Samin Tan. 

4. Sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1

Diperiksa Penyidik KPK Selama 6 Jam, Jonan Ditanya Tupoksi Menteri(Direktur non aktif PT PLN Sofyan Basir resmi ditahan KPK) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Dalam catatan KPK, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Teranyar, penyidik telah menahan Direktur non aktif PT PLN, Sofyan Basir.

Empat tersangka lainnya yakni mantan anggota DPR Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara, mantan Menteri Sosial; Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibui 2 tahun dan 8 bulan; Idrus Marham yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Samin Tan (Direktur Borneo Lumbung Energi). Nama yang terakhir disebut hingga kini masih menyandang status tersangka dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya