Ini Alasan Jumlah DPT dan TPS Bertambah

Jumlah DPTHP3 dalam negeri 190.779.969 pemilih

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan data evaluasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan ketiga (DPTHP3) Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan DPTHP3 ditetapkan pada Senin (9/4) malam. Perdebatan antar komisioner KPU sempat terjadi, ketika data awal dibacakan ulang Arief usai pemaparan komisioner KPU bidang data, informasi, dan hubungan antar lembaga Viryan Azis.

Senin kemarin (9/4), KPU juga telah menjabarkan informasi terbaru terkait DPTHP3 dalam negeri Pemilu 2019.

1. Alasan dilakukan pengecekan ulang jumlah DPT

Ini Alasan Jumlah DPT dan TPS BertambahKetua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Arief mengatakan rekapitulasi dilakukan karena telah ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU), dan formulir penghitungan suara ada dalam formulir berbeda, sehingga terpaksa dilakukan pengecekan ulang.

“Ada sedikit terjadi pengecekan ulang, data silang namanya, harus dilakukan,” kata Arief membuka rapat pleno setelah jeda istirahat di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Senin malam (9/4).

Baca Juga: Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu

2. Alasan jumlah TPS bertambah

Ini Alasan Jumlah DPT dan TPS BertambahIDN Times/Rehan

Arief meminta panitia rapat pleno agar membuka formulir A33 atau formulir rekap pasca-perbaikan pleno.

“Pertama, rekapitulasi data pemilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum, kedua rekapitulasi data pemilih tetap hasil perubahan, ketiga hasil perbaikan. Jadi ini nanti dicatat dalam sejarah, memunculkan istilah DPTHP,” ujar dia.

Arief mengatakan penetapan istilah baru DPTHP karena suatu sebab. “Ternyata perbaikan tidak hanya TPS, ternyata DPT ada juga,” ucap dia.

Sementara, kata Arief, Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami penambahan dari data formulir yang sama. Berdasarkan pendataan KPU semula terdapat 809.500 unit menjadi 809.699 unit.

“Sebanyak 699 TPS terurai 64 TPS baru, dikarenakan adanya DPK (Data Pemilih Khusus) menjadi data pemilih tetap (DPT) terkonsentrasi dalam, kok bingung ya,” kata dia.

Arief menjelaskan sebanyak 155 TPS berasal dari hasil re-grouping, istilah tersebut dibuat karena DPT. TPS yang dibuat karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu apabila pemilih DPT Tambahan (DPTb) melebihi batas maksimum TPS, maka diperbolehkan membuat TPS tambahan.

“Nah, TPS karena DPTb itu sebanyak 8.219 pemilih yang berpindah TPS, 8219 TPS itu tersebar di 169.668 TPS, tetapi dari total 8.219 pemilih itu, 663.000 pemilih itu sudah tersebar ke TPS-TPS yang sudah ada. Itu sebanyak 106.338 TPS,” kata dia.

Dari data tersebut, kata Arief, sisa pemilih yang belum dapat ditampung TPS sebanyak 139.919 jiwa. Tambahan pemilih tersebut memerlukan 630 TPS.

“Jadi, kalau pertama tadi harus memerlukan TPS tambahan memerlukan 46 TPS, karena DPK, kemudian sekarang karena DPTb itu ada 630 TPS,” kata dia.

3. DPTb berasal dari lapas dan non-lapas

Ini Alasan Jumlah DPT dan TPS BertambahIDN Times/Yogi Pasha

Arief menjelaskan 139.919 pemilih berada di lapas dan non lapas. Jumlah pemilih yang terkonsentrasi di lapas 52.239 pemilih yang berada di 259 TPS. Sedangkan, DPTb non lapas 87.980 pemilih di 335 TPS.

“Jadi, total penambahan DPT karena memasukkan DPK ke dalam DPT, itu sebanyak 9.640. Total penambahan TPS itu sebanyak 676, total TPS baru bukan re-grouping. Sehingga, sekarang total jumlah DPTHP3 (dalam negeri) yaitu 190.779.969,” kata dia.

Sementara, total TPS adalah DPK menjadi DPT ada 46 TPS. DPTb sebanyak 630 TPS, dan TPS dibentuk karena re-grouping ada 43 TPS. Total TPS berdasarkan hasil rekap keseluruhan per Senin (9/4) adalah 810.329 TPS.

Baca Juga: Belum Terdaftar di DPT? Pakai E-KTP atau Suket untuk Memilih 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya