Jaksa Tolak Nota Pembelaan yang Disampaikan Ratna Sarumpaet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Pada hari ini, sidang beragenda jaksa membacakan replik atas nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Ratna di sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Murdani mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Ratna tidak masuk akal.
"Sehingga harus ditolak," kata Reza ketika membacakan jawaban pledoi atau replik pada hari ini di ruang sidang.
Adapun berbagai rentetan jawaban JPU atas pledoi Ratna Sarumpaet sebagai berikut.
1. Jaksa menilai keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan telah memenuhi kualifikasi
Dalam persidangan sebelumnya, Ratna yang didampingi kuasa hukum, Insank Nasaruddin menuding saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa yakni Sosiolog Hukum Dr. Trubus Rahardiansyah Prawiraharja, tidak memenuhi kualifikasi. Sehingga, kesaksiannya dinilai tak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Jaksa justru berpandangan sebaliknya. Keterangan Trubus justru telah sesuai dengan keterangan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Di mana Trubus telah memberikan keterangan sebagai ahli terhadap perkara-perkara besar lainnya. Selain itu, (isi keterangan) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP sehingga secara hukum acara, keterangannya tersebut memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah (vide surat tuntutan Jawaban halaman 99)," ujar jaksa Reza pada siang tadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Terima Putusan Sela Majelis Hakim
2. Barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa diklaim menguatkan keyakinan majelis hakim
Editor’s picks
Reza juga menjawab tudingan pledoi Ratna terkait berbagai alat bukti yang dihadirkan JPU dalam persidangan. JPU justru menuding balik kuasa hukum Ratna dengan berbagai sanggahan.
"Penasihat hukum keliru dalam menilai screen shoot cuitan Twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto. Bahwa atas screen shoot cuitan Twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto merupakan barang bukti yang sah sebagaimana Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai alat bukti (surat tuntutan Hal.101 - 103)," ujar Reza.
Selanjutnya, "Bahwa barang bukti yang telah diajukan Penuntut Umum dalam persidangan selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 KUHAP juga menguatkan pembuktian dan menambah keyakinan Majelis Hakim."
3. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis sesuai dengan surat tuntutan
Jaksa Reza mengatakan semua poin yang terdapat di dalam nota pembelaan Ratna dan kuasa hukumnya telah dijawab. Menurut mereka, apa yang telah didalilkan oleh penasihat hukum Ratna dalam surat pembelaan tidak berdasar, sehingga semua permintaannya diharapkan ditolak oleh majelis hakim.
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik (di) surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan (secara) terang dan nyata. Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," kata Reza membacakan replik JPU.
Sesuai dengan surat tuntutan, ibu dari aktris Atiqah Hasiholan tersebut dituntut 6 tahun penjara.
4. Sidang Ratna Sarumpaet dilanjutkan kembali pada 25 Juni 2019
Persidangan pembacaan replik JPU kasus hoaks Ratna Sarumpaet hari ini hanya berjalan selama 12 menit. Ketua Majellis Hakim Joni menutup sidang tepat pukul 14:17 WIB usai dibuka pada pukul 14:05 WIB.
Rencananya sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (25/6) dengan agenda pengajuan duplik atau hak jawab dari Ratna untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).