Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir

Selain itu, KPK juga menerima laporan berupa duit Rp39 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari pemerintah daerah berupa satu ton gula pasir senilai Rp10 juta dan uang tunai sebesar SGD$10 ribu atau setara Rp39 juta. Gratifikasi itu diduga diberikan jelang perayaan Hari Idul Fitri 1440 Hijriah. Sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh KPK, maka Pemda tersebut melaporkan ke lembaga antirasuah.

"Dua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5). 

Selain dari Pemda, laporan itu juga datang dari kementerian atau lembaga dan BUMN. Lalu, apa saja jenis gratifikasi yang dilaporkan ke KPK?

1. Laporan gratifikasi dimulai dari parsel kue Lebaran hingga uang dengan total hampir Rp50 juta

Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasirinstagram.com/@parselmart

Selain gula pasir seberat 1 ton, KPK juga menerima pelaporan beragam gratifikasi lain seperti parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai Rp50 ribu hingga Rp4 juta. 

"Sehingga, total gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000,00 dan SGD$1.000. Pelaporan terbanyak, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah berasal dari kementerian/lembaga yakni 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan dan BUMN 3 laporan. 

Baca Juga: KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri

2. KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah status gratifikasi menjadi milik penerima atau negara

Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula PasirIDN Times / Auriga Agustina

Tidak semua dugaan gratifikasi itu diterima oleh penyelenggara negara. Dari laporan yang diterima oleh KPK, ada 5 laporan gratifikasi yang ditolak. Juru bicara KPK, Febri Diansyah sisa pelaporan gratifikasi diterima oleh penyelenggara negara namun kemudian dilaporkan ke institusi antirasuah. 

Terhadap seluruh laporan yang diterima oleh KPK, maka mereka memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah pemberian itu gratifikasi yang disimpan menjadi milik negara atau dikembalikan ke si pelapornya. 

Pelaporan itu sesuai dengan imbauan yang tertuang di Surat Edaran (SE) KPK nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. 

3. 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindak lanjuti imbauan KPK

Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, hingga Rabu (29/5) instansi antirasuah mendapat informasi ada sekitar 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang telah menindak lanjuti imbauan KPK agar tak menerima gratifikasi. Tindak lanjut itu direalisasikan dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak segala pemberian terkait hari raya. 

"Berdasarkan data sudah ada 12 Pemprov, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5). 

Oleh sebab itu, KPK, kata Febri, mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi. 

4. Penyelenggara negara yang melaporkan pemberian dalam kurun waktu satu bulan bisa terbebas dari ancaman bui

Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula PasirIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia mengatakan bagi para penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadaran dan dalam kurun waktu 30 hari, maka ia bisa terbebas dari ancaman pidana seperti yang tertulis dalam pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Pidananya yaitu berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milar," kata Febri. 

Ia melanjutkan, apabila gratifikasi baru dilaporkan setelah ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK, maka komisi antirasuah tidak dapat memprosesnya. 

 
"Sehingga, kami akan menyerahkannya ke proses hukum yang berjalan. Sehingga, tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," katanya lagi. 

Baca Juga: KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri

Topik:

Berita Terkini Lainnya