Begini Mekanisme Penetapan Caleg dan Capres Terpilih di Pemilu 2019

Paling lama tanggal 28 Mei 2019

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Arief Budiman, menjelaskan secara detail terkait skema penetapan para calon terpilih (caleg dan capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Seperti diketahui, itu terkait hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar secara serentak pada Rabu, 17 April 2019 lalu.

1. Ada waktu tiga hari setelah 22 Mei untuk menunggu apakah ada gugatan Pemilu ke MK

Begini Mekanisme Penetapan Caleg dan Capres Terpilih di Pemilu 2019IDN Times/Denisa Tristianty

Arief menjelaskan ada waktu tiga hari bagi masing-masing calon terpilih berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi tingkat nasional. Tiga hari itu untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalkan tanggal 22 Mei ditetapkan hasil rekap, kemudian kesempatannya (ajukan gugatan ke MK) tanggal 23, 24, 25. Kalau tanggal 25 kami lihat gak ada sengketa ke MK (Mahkamah Konstitusi), maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian, tanggal 26, 27, 28, paling lama tanggal 28, itu sudah bisa menetapkan calon terpilihnya," kata Arief di KPU RI, Jumat (17/5) sore tadi.

"Paling cepat (penetapan calon terpilih) tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," lanjut dia.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-Sandiaga

2. Hari penetapan calon terpilih dan paslon terpilih bukan tanggal 22 Mei 2019

Begini Mekanisme Penetapan Caleg dan Capres Terpilih di Pemilu 2019IDN Times/Denisa Tristianty

Lebih lanjut, Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga menjelaskan lagi bahwa tanggal 22 Mei bukan penetapan siapa caleg dan paslon Pilpres yang terpilih.

"Ya belum, tanggal itu (22 Mei) baru selesai rekapitulasi suara nasional. Kan tiga hari tadi itu pokoknya (tunggu sengketa) jika ada yang melaporkan ke MK," ucap dia.

Ia juga memastikan, tanggal 22 Mei 2019 adalah batas waktu selesai rekapitulasi tingkat nasional. Rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional telah digelar KPU RI sejak Jumat, 10 Mei 2019, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara, Arief juga menjelaskan tanggal 22 Mei 2019 akan ada penetepan rekapitulasi sesuai pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini.

"Seperti sekarang, sudah ada 27 provinsi. Dokumennya kan sudah ada, nah saya tinggal tetapkan langsung 27 provinsi," kata Arief.

3. Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih

Begini Mekanisme Penetapan Caleg dan Capres Terpilih di Pemilu 2019IDNTimes/Fitang Adhitia

Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2019. Lebih detailnya itu diatur dalam PKPU RI dalam Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019.

Selain itu, KPU juga mengatur terkait mekanisme penyelesaian perkara Pemilu yang digugat ke MK. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, dan waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu.

Untuk konteks penyelesaian sengketa, bila nantinya ada sengketa yang digugat ke MK, akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei 2019 sampai 8 Juni 2019.

Baca Juga: Ketua KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara untuk Satu Hari

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya