Kemendagri: Penghitungan Suara Pileg 2019 Pakai Sainte Lague

Caleg dan masyarakat diimbau agar memahami

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengimbau peserta Pemilu dan masyarakat memahami metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019.

Lebih lanjut penjelasan yang diberikan oleh Bahtiar mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pileg 2019: PDI-P Turun dari 20 Persen Suara

1. Berbeda cara hitung dengan Pileg 2014

Kemendagri: Penghitungan Suara Pileg 2019 Pakai Sainte LagueAntara

Bahtiar menyatakan penghitungan suara Pileg 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. 

“Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Lague,” kata Bahtiar seperti dilansir rilis resmi Kapuspen Kemendagri di Jakarta, Sabtu (20/4).

Pemilu 2014, dikatakannya memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi. 

2.Saint Lague pakai nilai rata-rata tertinggi

Kemendagri: Penghitungan Suara Pileg 2019 Pakai Sainte LagueDok.IDN Times/Istimewa

Masih menurut penjelasan Bahtiar, metode Sainte Lague ini termasuk ke dalam kategori Metode Divisor.

"Yaitu, menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). 
Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi," terang Bahtiar.

Kemudian, rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

 

3.Peraturan yang mengikat

Kemendagri: Penghitungan Suara Pileg 2019 Pakai Sainte LagueDPRD Kota Tangsel

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. 

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. 

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. 

“Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan Bilangan Pembagi Tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” jelas Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD), August Mellaz.

4.Simulasi Saint Lague

Kemendagri: Penghitungan Suara Pileg 2019 Pakai Sainte LagueANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

August juga memberikan panduan simulasi penghitungan suara melalui metode Sainte Lague, sebagai berikut:

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan Bilangan Pembagi Tetap yang telah ditentukan, tentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di daerah pemilihan (dapil).

Kedua, bagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun. Hal itu mulai dari peringkat yang terbesar hingga terkecil, sampai kursi habis terbagi. 

Baca Juga: Kisah 3 Caleg Perempuan Berjuang Merebut Kursi Legislatif

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya