Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber Masalah

Karena informasi yang viral

Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum Jakarta Pusat, Wahyu Dinata, menyatakan menerima dua laporan terkait pemungutan suara ulang  (PSU) dari dua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kota Jakarta Pusat pada Senin (22/4) kemarin.

Dua Panwas Kecamatan itu adalah Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Kemayoran. Wahyu mengatakan hingga Selasa (23/04) ini, mulai diketahui penyebab PSU.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 52 TPS

1. Panwaslu Jakarta Pusat merekomendasikan wilayah di Jakarta Pusat diadakan PSU

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahIDN Times/Denisa Tristianty

Wahyu Dinata selaku Komisioner KPU Jakarta Pusat Divisi Hukum mengaku agak kaget ketika ada laporan Panwaslu Jakarta Pusat bahwa akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Jadi, kami baru menerima laporan dari Panwas Kelurahan ya, bahwa ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Pusat akan diadakan PSU. Kemarin kami terima laporannya,” kata Wahyu kepada IDN Times di KPU Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta, Selasa (23/4) jam 11.00 WIB.

Tapi, kata dia, sampai saat ini KPU Jakarta Pusat masih mengoordinasikan laporan PSU dengan Bawaslu di tingkat kota.

“Demi memastikan di level apa PSU-nya,” terang dia.

Sehingga, menurutnya jika sudah dilakukan koordinasi KPU Jakarta Pusat-Bawaslu tingkat kota, kemudian dapat diketehui jumlah TPS yang bakal melaksanakan PSU.

2. PSU dilakukan karena informasi viral terakhir soal setiap orang boleh nyoblos di mana pun dengan e-KTP

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Wahyu mulai mengantongi informasi mengenai alasan PSU di wilayah Jakarta Pusat. Tadi pagi, ia menerima laporan baru dari Panwaslu Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa PSU terkait informasi hoaks menjelang hari Pemilu 2019.

“Viral yang terakhir itu lho. Setiap orang yang punya e-KTP dapat nyoblos di mana pun. Sebenarnya, beritanya gak salah, tapi ada orang yang mempersepsikan itu, orang yang punya e-KTP boleh nyoblos di mana pun,” ucap dia.

Hal itu, lanjut dia, membuat asumsi beredar di masyarakat, yaitu orang luar kota boleh mencoblos di TPS yang didatangi. Padahal, orang luar kota tidak bebas memilih di sembarang TPS.

“Kalau orang luar kota, teorinya hanya boleh untuk Pilpres. Nah, ini saya juga masih koordinasi sama Bawaslu Jakarta Pusat,” kata dia.

3. PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahAntara Foto

Demi mengantisipasi kesalahan pelaksanan PSU di Jakarta Pusat, ia mengaku KPU juga harus siap melaksanakannya.

“Jadi, kalau kami hitung, tanggal 27 April 2019 paling lambat, hari Sabtu. Itu menurut Undang Undang Pemilu yang mengharuskan PSU dilaksanakan maksimal 10 hari dari pemungutan suara (serentak),” ujar dia.

Ia pun mengharapkan partisipasi pemilih tidak turun, karena PSU diperkirakan jatuh pada hari libur, yaitu Sabtu.

“Tapi kami belum pleno ya, karena kami baru terima surat Panwas Kecamatan,” ucap dia. 

4. PSU hanya dilakukan di 2 TPS

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahANTARA FOTO/Syaiful Arif

Wahyu mengatakan 2 TPS yang bakal melaksanakan PSU itu adalah TPS 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar dan TPS 69 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran.

“Nah, itu yang akan dilakukan PSU. Kami akan pleno-kan hari ini,” tegas dia.           

5. Sudah dilakukan klarifikasi di Bawaslu Kota Jakarta Pusat

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahIDN Times / Shemi

Masih menurut Wahyu, dugaan kesalahan hingga menyebabkan PSU bakal dilakukan itu juga sudah melalui proses klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat. Kemudian, masuk lagi surat rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan.

“Ada 4 orang dari luar daerah menggunakan hak suara di (TPS 02) Pasar Baru, lalu ada 6 orang di (TPS 69) Sumur Batu,” kata dia.

6. Sebanyak 6 orang di TPS 69 Sumur Batu hanya menggunakan hak suara untuk Pemilihan Presiden 2019

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Setelah lima hari menghadapi klarifikasi ke Bawaslu, KPU Jakarta Pusat terima rekomendasi pasti.

“Jadi, harusnya kan mereka pakai surat pindah milih, karena berita-berita yang menyesatkan itu, mungkin KPPS kami terpengaruh. Ya, akhirnya sempat masuk 4 dan 6 orang itu,” kata dia.

Ia mengatakan di lokasi dengan banyak rumah indekos juga tidak diperbolehkan mencoblos hanya dengan menunjukkan e-KTP, tanpa surat pindah milih.

“Saya saja saat hari pemungutan suara, banyak ngusir orang-orang yang datang bawa e-KTP saja,” ucap dia.

Mereka tidak mengurus kepindahan dan memaksa masuk TPS untuk mencoblos. Padahal, kata dia, penggunaan e-KTP yang bakal masuk ke dalam Data Pemilih Khusus (DPK) haruslah orang berdomisili di mana TPS berdiri.

7. PSU akan dibawa ke rapat pleno terlebih dahulu

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, KPU Jakpus Ungkap Sumber MasalahIDN Times/Denisa Tristianty

Komisioner KPU Jakarta Pusat Bidang Teknis, Afif Rosdiansyah, mengatakan akan merapatkan PSU dalam pleno hari ini, Selasa (23/4).

“Dari rekomendasi 2 TPS yang akan melaksanankan PSU, kami akan siapkan teknisnya kapan,” ujar Afif.

Afif pun mengatakan semua itu akan dilihat dari tingkat kesalahan yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di 2 TPS tersebut.

“Kemungkinan kami akan evaluasi KPPS yang tugas pada TPS yang direkomendasikan PSU,” ucap dia.

Jika ditemukan kesalahan berat atau kesengajaan memasukkan DPK dari luar daerah, Afif memastikan KPU Jakarta Pusat tak segan mengganti petugas KPPS.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Rekomendasikan 26 TPS Pemilu Ulang

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya