Pesan KPK bagi ASN: Mobil Dinas untuk Urusan Tugas Bukan Dipakai Mudik

"Kan sudah dapat gaji ke-13 atau ke-14"

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pesan yang keras terhadap kepala daerah yang masih membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi untuk mudik di hari Idul Fitri. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak tepat apabila kendaraan dinas malah digunakan untuk urusan pribadi. 

"Sebab, kendaraan dinas adalah fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan tugas," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (31/5). 

Lagipula, Febri melanjutkan, ASN atau penyelenggara negara sudah mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya oleh pemerintah. Seharusnya, dana itu yang digunakan sehingga tak perlu menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

Lalu, apa ada sanksinya apabila imbauan larangan menggunakan kendaraan dinas di hari raya dilanggar?

1. Pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melanggar menjadi kewenangan Kemendagri

Pesan KPK bagi ASN: Mobil Dinas untuk Urusan Tugas Bukan Dipakai MudikIDN Times/M.Idris

Imbauan agar tak menggunakan kendaraan dinas saat hari raya memang sering tak dipatuhi. Bupati Bantul Suharsono merupakan contoh salah satu kepala daerah yang justru tak melarang ASN di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas untuk bersilaturahmi ke rumah keluarga. 

"Kalau (kebijakan) saya seperti tahun kemarin saja. Silakan pakai mobil dinas untuk berlebaran dengan keluarga," ujar Suharsono di Bantul pada Kamis (30/5). 

Namun, Suharsono memberi catatan kepada ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran. Pertama, biaya bensin ditanggung pribadi, kedua kendaraan dinas tidak boleh dibawa keluar dari Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

"Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas. Yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh. Yang dekat-dekat saja, wilayah DI Yogyakarta-Jawa Tengah saja," tutur dia lagi. 

Febri pun menegaskan permasalahan utamanya bukan soal mampu atau tidak membayar biaya bensin kendaraan dinas. Namun, pemanfaatannya tidak tepat lantaran digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Penggunaan mobil itu adalah penyimpangan yang kami sebut tertera di surat edaran dari KPK," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Oleh sebab itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk memperkuat imbauan tersebut.

Baca Juga: PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

2. ASN tidak memiliki alasan menggunakan kendaraan dinas karena telah menerima THR

Pesan KPK bagi ASN: Mobil Dinas untuk Urusan Tugas Bukan Dipakai MudikIDN Times/Aan Pranata

Menurut Febri, tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan ASN bisa menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk di hari Idul Fitri. Apalagi, mereka sudah menerima haknya berupa THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. 

"Seharusnya dana itu yang digunakan, sehingga tidak perlu menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Meskipun bensinnya menggunakan uang sendiri tetapi penggunaan mobil itu adalah penyimpangan yang kami sebut di imbauan tersebut," kata Febri. 

Terkait soal pelanggaran, KPK mempercayakan penindakannya kepada Kemendagri dan Kemenpan RB. 

3. Menpan RB juga melarang PNS mudik dengan kendaraan pelat merah

Pesan KPK bagi ASN: Mobil Dinas untuk Urusan Tugas Bukan Dipakai MudikHumas Kemenpan RB

Selain dilarang menerima parsel, PNS juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik ke kampung halaman. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Menpan RB, Syafruddin mengatakan bagi PNS yang dipinjamkan kendaraan dinas agar kendaraan tersebut diparkirkan saja di rumah atau di kantor. Sebab, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang para PNS bekerja. 

"Mobil dinas jangan dipakai untuk mudik. Diparkir saja di kantor-kantor atau di rumah masing-masing," kata Syafruddin. 

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas pelat merah, mantan Wakapolri itu menyarankan agar para PNS menumpang kereta atau bus untuk kembali ke kampung halaman. 

"Lebih baik mudik naik kereta saja atau naik bus. Supaya enggak capek," kata dia lagi. 

4. Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat menyarankan agar ke depan mobil dinas boleh digunakan untuk mudik

Pesan KPK bagi ASN: Mobil Dinas untuk Urusan Tugas Bukan Dipakai MudikIDN Times/Humas Jabar

Kepala daerah lainnya yang mendukung penggunaan kendaraan dinas untuk mudik adalah Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Pada Rabu (29/5), Uu mengatakan akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik. Uu mengatakan kendaraan dinas boleh digunakan asal bukan untuk kepentingan hura-hura melainkan untuk kepentingan silaturahmi. 

Alasan ia mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas supaya ketika masuk bekerja nanti, mereka lebih semangat. 

"Kalau bisa Pak Mendagri memberikan izin untuk menggunakan kendaraan dinas, tetapi dengan syarat hati-hati (membawa kendaraannya) dan menggunakan biaya sendiri, tetapi karena ada keputusan ini ya saya harus patuh ke perintah pemerintah pusat," kata Uu seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu kemarin. 

Kendati usulan tersebut tidak diterima tahun ini, Uu berharap Lebaran tahun depan ASN bisa diizinkan membawa kendaraan dinas. Sikap yang ditempuh Uu ini berbeda dari rekan kerjanya yakni Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Ridwan dengan tegas melarang ASN dan penyelenggara negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan balik dari kampung halaman. Sikap tegasnya itu lantaran sudah ada aturan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Itu kan standar setiap tahun juga aturannya memang sama," ujar Ridwan.

Jadi, diinget ya, guys. Bagi kalian PNS jangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Mending naik kendaraan pribadi atau transportasi umum. 

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir

Topik:

Berita Terkini Lainnya