Pro dan Kontra di Persidangan Terkait Situng dan Quick Count 

Situng KPU dinilai banyak kesalahan input data C1

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan tunda terkait Sistem Hitung (Situng) dan quick count KPU RI yang dilaporkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu pada Rabu (8/5).

Sidang baru dimulai pukul 14.02 WIB, mundur dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Bawaslu Boyolali Temukan Perbedaan C1-nya dengan C1 Menteng

1. Sidang dihadiri pihak terlapor dan pelapor

Pro dan Kontra di Persidangan Terkait Situng dan Quick Count IDN Times/Denisa Tristianty

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban terlapor, yakni KPU RI, terkait Situng KPU yang dipermasalahkan Tim BPN 02 Prabowo-Sandi. 

Yang hadir dari KPU RI hari ini masih dari jajaran staf hukum, bukan dari komisioner. Setya Indra Arifin selaku staf hukum KPU RI kembali menjadi kuasa terlapor di antara dua staf lainnya yang hadir.

Setya lebih awal membacakan jawaban laporan sudah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan memberikan kuasa kepada 5 anggota komisioner yang ternyata juga tidak hadir.

Isi jawaban terlapor kali ini secara garis besar menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 tidak seperti pemilu biasanya. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan lebih dahulu melakukan sosialisasi situng sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 dimulai.

Sosialisasi situng disebutkan telah dilakukan KPU RI sejak 22 Januari 2019 kepada masyarakat. KPU RI juga telah melakukan sosialisasi kepada internal partai politik peserta Pemilu 2019 pada 8 April 2019.

Diterangkan pula, laporan kesalahan input data C1 situng selama ini dilakukan terbuka dan melalui pindai tim verifikator kala semua data akan dimasukkan ke Situng. 

Usai sidang, Setya mengatakan partisipasi pemilih meningkat karena KPU menyediakan situng sebagai alat ukur penghitungan suara sementara.

"Artinya, situng sangat bermanfaat bagi siapa pun, bahkan bagi pihak pihak yang menilai KPU curang," kata Setya kepada jurnalis di Ruang Sidang Bawaslu RI, pukul 16.15 WIB.

Hal ini dikarenakan mereka yang melaporkan situng dan menuding KPU melakukan kecurangan, juga mengambil data yang tercantum di situng, masih menurut keterangan Setya.

Sementara terkait laporan dugaan kecurangan dari real count lembaga survei, ia klaim bentuk pelanggaran yang dialamatkan ke KPU RI tidak jelas.

"Sehingga demikian, kami katakan laporan mereka kurang tepat. Karena keberpihakan baru muncul dari saksi fakta, dan bukan di laporan," kata dia.

2. Majelis Hakim meminta kuasa terlapor dihadiri pemangku jabatan terkait

Pro dan Kontra di Persidangan Terkait Situng dan Quick Count IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Majelis Hakim Abhan hanya melayangkan beberapa pertanyaan kepada terlapor dan pelapor selama sidang. Namun, Abhan mengingatkan agar persidangan dihadiri kuasa terlapor yang lebih kompeten.

"Bukannya kami tidak menilai Anda sekalian tidak kompeten, tapi sebaiknya sidang lanjutan besok agenda pembacaan keterangan saksi ahli pelapor, dapat dihadiri kuasa terlapor dari kalangan komisioner. Karena mereka yang lebih memahami persoalan ini," kata Abhan sebelum menutup persidangan pukul 15.55 WIB.

3. Pelapor menghadirkan 2 saksi fakta dan sebut data situng tidak benar

Pro dan Kontra di Persidangan Terkait Situng dan Quick Count IDN Times /Denisa Tristianty

Sementara tim BPN 02, sejak kemarin siap menghadirkan saksi fakta sesuai yang diminta Majelis Hakim Abhan. Dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Tanti Fajri dan Zulham Effendi.

Para saksi fakta mengungkapkan fakta-fakta pelaporan yang juga terdiri dari bagian pengalaman pribadi terkait pelaksanaan pemilu. Saksi fakta juga membandingkan data situng dan data yang tertera pada media sosial.

Juru Bicara Hukum BPN 02 Sahroni yang mewakili Ketua Advokasi dan Hukum Sufmi Dasco yang absen hari ini, mengatakan bahwa temuan kesalahan input C1 di situng memang benar adanya.

"Itu laporan bukan hanya dari tim internal BPN, tapi laporan-laporan itu datang dari masyarakat," kata Sahroni kepada jurnalis.

4. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli

Pro dan Kontra di Persidangan Terkait Situng dan Quick Count IDN Times/Denisa Tristianty

Menurut rencana, persidangan laporan situng dan quick count lembaga survei akan dilanjutkan Kamis (8/5) besok.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis 8 Mei 2019 pukul 10.00 pagi. Bagi terlapor dan pelapor agar mengetahui jika ini tidak ada undangan tertulis," ucap Abhan.

Baca Juga: Anggota DPD RI 'Sidak' KPU RI, Ada Apa?

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya