Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar Soal Pertemuan Eni Saragih & Kotjo

Sofyan terancam pidana penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi PLTU Riau-1, Sofyan Basir kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/5) kemarin. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18:20 WIB. Namun, Sofyan enggan berbicara kepada media dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. 

"Sama Pak Soesilo saja ya," ujar Sofyan kepada media sebelum masuk ke mobil tahanan pada Jumat malam. 

Sementara, Soesilo menyebut pada pemeriksaan yang kesekian kalinya itu, kliennya ditanya sekitar 7 pertanyaan terkait pertemuan yang ia lakukan dengan pengusaha Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.

"Kemudian ditanyakan juga mengenai penandatanganan PPA (power purchase agreement) mengenai listrik. Itu saja," kata Soesilo. 

Ia pernah menyampaikan kepada IDN Times, kliennya itu masih membantah terjadi pembicaraan mengenai pembagian fee dalam pertemuan-pertemuan itu. 

"Kalau pertemuan memang ada, cuman substansinya tidak pernah bahas fee," tutur dia melalui pesan pendek pada (27/5) lalu. 

Apa tanggapan KPK soal bantahan  Sofyan itu?

1. KPK tidak mengejar pengakuan Sofyan Basir

Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar Soal Pertemuan Eni Saragih & Kotjo(Direktur PLN non aktif Sofyan Basir dengan kondisi keadaan tangan terborgol usai diperiksa penyidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak mengejar pengakuan dari Sofyan Basir dalam perkara yang tengah mereka tangani. KPK hanya fokus kepada seberapa jauh penyidik bisa membuktikan hal tersebut.

"Kan kalau soal bantah-membantah itu hal yang biasa. Sebenarnya kan sudah ada indikasi (dia mengaku) karena gugatan praperadilannya dicabut," kata Saut ketika ditemui di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada (28/5) lalu. 

Lagipula, tutur dia, KPK tidak bergantung kepada bantahan dari Sofyan semata. Mereka juga melihat dari kesaksian lainnya dan barang bukti.

Baca Juga: [BREAKING] Tanda Tangan Sofyan di Kontrak Jadi Bukti Diduga Korupsi

2. KPK telah memeriksa 78 saksi untuk dengan tersangka Sofyan Basir

Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar Soal Pertemuan Eni Saragih & Kotjo(Dirut non aktif PT PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dengan tersangka Sofyan Basir terus diusut supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Febri, sejauh ini sudah ada 78 orang saksi yang diperiksa dari berbagai unsur antara lain Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Direktur PT Pertamina, Nicke Widyawati, pejabat PLN lainnya, anak perusahaan PLN, anggota DPR dan pihak swasta.

"Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, penyidik mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima dari Eni Saragih," kata Febri melalui keterangan tertulis.

3. Pencabutan gugatan praperadilan Sofyan Basir di PN Jaksel simpang siur

Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar Soal Pertemuan Eni Saragih & Kotjo(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hal lain yang juga digaris bawahi oleh KPK yakni soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut BRI itu nyatanya belum dicabut seperti yang ia sampaikan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Terakhir, saya cek kembali, biro hukum dan penyidik KPK belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait praperadilan. Jadi, kami kira itu baru pernyataan di publik saja," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam kemarin. 

Alih-alih menerima surat pemberitahuan bahwa gugatan telah dicabut, KPK malah menerima notifikasi Sofyan telah menunjuk kuasa hukum baru untuk menghadapi gugatan praperadilan di PN Jaksel. Sidang perdana memang sempat ditunda sesuai dengan permintaan KPK selama 4 minggu, sehingga baru digelar kembali pada (17/6) mendatang.

"Kita lihat saja apakah praperadilan itu terus berjalan atau tidak," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Soesilo, ia justru mengaku heran dengan adanya informasi soal penunjukkan kuasa hukum baru seperti yang disampaikan oleh KPK. 

"Saya belum tahu (ada penunjukkan kuasa hukum baru). Itu kuasa tanggal berapa?," tanya Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (1/6). 

Pria yang juga menjadi kuasa hukum bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan itu mengaku juga akan hadir dalam persidangan pada (17/6) mendatang. 

"Jadi, di sidang 17 Juni itu terkait dengan sidang pencabutan gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal," kata Soesilo membantah kliennya memilih meneruskan gugatan tersebut.

4. Saat diperiksa oleh KPK, penyidik tidak mengkonfrontir Sofyan dengan Menteri ESDM Jonan

Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar Soal Pertemuan Eni Saragih & KotjoIDN Times/Denisa Tristiantt

Dalam pemeriksaan Sofyan pada Jumat lalu, penyidik KPK turut memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Ia tiba sekitar pukul 08:41 WIB di gedung Merah Putih. Ini merupakan pemeriksaan Jonan kali pertama sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan. 

Mantan Menteri Perhubungan itu baru bisa memenuhi panggilan penyidik KPK usai absen sebanyak tiga kali. Namun, menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, kendati diperiksa di hari yang sama, kliennya tidak dikonfrontir langsung dengan Jonan. 

"Kami gak ketemu. Tadi, hanya ditanyakan mengenai pertemuan itu saja," tutur dia.

Sofyan mulai ditahan oleh KPK sejak (27/5) lalu. Ia diduga kuat menerima janji berupa fee dari pengusaha Johannes Kotjo karena telah membantu mendapatkan proyek di Riau. 

Baca Juga: KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya