Tolak Rekapitulasi Suara, Prabowo-Sandiaga Belum Tentukan Gugatan

Ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk gugatan ke MK

Jakarta, IDN Times - Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Aziz Subekti mengungkap rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Prabowo-Sandiaga mengalami kekalahan karena hanya mengantongi 45,50 persen atau 68.650.239 suara.

"Belum. Kami tunggu sampai satu-dua hari ini," kata Aziz kepada IDN Times di Ruang Sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.

KPU memberikan kesempatan peserta Pemilu 2019 menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional ke MK. Peserta pemilu memiliki waktu tiga hari sejak Selasa (21/5) kepada kedua pasangan.

Selain ke MK, mereka juga dapat melaporkan dugaan kecurangan Pilpres ke Bawaslu RI.

Baca Juga: BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Rekapitulasi KPU RI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya