Tahun Baru Imlek, 43 Narapidana Dapat Remisi Khusus

Narapidana beragama Konghucu total 70 orang

Jakarta, IDN Times - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Kementerian Hukum dan Ham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puyuh Budi Utami mengatakan, remisi khusus di Hari Raya Imlek diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan persyaratan harus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana dan tidak melanggar hukum serta kedisiplinan.

"Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ucap Sri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Jakarta Akan Diguyur Hujan

1. Sebanyak 43 narapidana mendapatkan remisi khusus

Tahun Baru Imlek, 43 Narapidana Dapat Remisi KhususIDN Times/Rangga Erfizal

Dari total 43 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2020, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu, seorang narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 16 narapidana.

Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.

2. Pemberian remisi khusus menghemat anggaran makan

Tahun Baru Imlek, 43 Narapidana Dapat Remisi KhususDok.IDN Times/Istimewa

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi menyampaikan bahwa pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP 21.930.000. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan, karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ucapnya.

3. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang

Tahun Baru Imlek, 43 Narapidana Dapat Remisi KhususIDN Times/Istimewa

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang.

Dari jumlah tersebut, 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan, dan 2.476 orang anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.

Baca Juga: 13 Ribu Napi Nasrani Dapat Remisi Natal, Pemerintah Hemat Rp6,3 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya