17 Tahun Digelar, Uji Emisi Tak Siginifikan Turunkan Polusi Udara DKI

Sejak tahun 2005 uji emisi kendaraan dilakukan

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengakui pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya menurunkan pencemaran atau polusi udara di Ibu Kota tidak siginifikan. Padahal, uji emisi itu sudah dilakukan selama 17 tahun, yaitu sejak tahun 2005.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Sumala, di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).

"Kami sudah lakukan uji emisi 17 tahun dari 2005, ternyata tak signifikan turunkan pencemaran yang ada di DKI," kata Yusi.

Yusi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan pencemaran udara selama 17 tahun, tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: DKI Kebut Susun Strategi Kendalikan Pencemaran Udara

1. Dalam satu tahun hanya ada 15 kendaraan uji emisi

17 Tahun Digelar, Uji Emisi Tak Siginifikan Turunkan Polusi Udara DKIPetugas sedang melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan di lokasi uji emisi Pesona Khayangan. (Istimewa)

Yusi mengatakan, dari data tahun 2005, ditemukan bahwa dalam satu tahun hanya ada 15 kendaraan yang mengikuti uji emisi.

Pada waktu itu, kata dia, kebijakan pemberlakuan uji emisi belum bisa dilaksanakan sehingga antusiasme masyarakat untuk melakukan uji emisi semakin menurun.

"Saat ini sudah (koordinasi) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Metro Jaya untuk bagaimana lebih menekankan strategi itu (masyarakat bersedia uji emisi)," kata Yusi.

Sebab, ujar dia, ketika pemerintah melontarkan kebijakan bahwa kendaraan yang tidak uji emisi akan dikenakan tilang, dalam satu hari bisa ribuan kendaraan yang antre uji emisi.

"Artinya ada kondisi yang menyebabkan orang mau. Ini pilihan," kata dia.

Baca Juga: Pencemaran Udara di Jakarta Timur Paling Tinggi se-Ibu Kota

2. Kini sudah ada 700 ribu kendaraan yang ikuti uji emisi

17 Tahun Digelar, Uji Emisi Tak Siginifikan Turunkan Polusi Udara DKIANTARANEWS/Istimewa

Saat ini, kata Yusi, secara infrastruktur sudah ada lebih dari 404 tempat uji emisi. Kemudian, sudah ada 700 ribu kendaraan yang mengikuti uji emisi tersebut.

Pihaknya pun terus melakukan kampanye dan menyosialisasikan masyarakat agar mau melakukan uji emisi dengan pendekatan pengendalian pencemaran udara.

Dari sisi regulasi, kata dia, Pemprov DKI juga sudah mengubahnya untuk bisa memudahkan masyarakat.

"Harapannya masyarakat mau (uji emisi) dan kalau lihat dari database sistem, semakin banyak masyarakat yang uji emisi," kata Yusi.

Baca Juga: Kendaraan Tak Uji Emisi, Pemprov DKI Siap-siap Bakal Kenakan Denda

3. Hasil uji emisi belum bisa evaluasi penurunan pencemaran udara

17 Tahun Digelar, Uji Emisi Tak Siginifikan Turunkan Polusi Udara DKIilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Yusi mengatakan, meskipun sudah mulai banyak masyarakat yang mengikuti uji emisi kendaraan, tetapi pihaknya belum bisa mengevaluasi hasilnya terhadap penurunan pencemaran udara Ibu Kota.

"Kita masih sangat sedikit untuk bisa evaluasi. Jumlah kendaraan di DKI 14 juta lebih, sedangkan yang uji emisi baru kisaran 700 ribu kendaraan," ujar dia.

Menurut Yusi, jumlah tersebut masih terlalu sedikit untuk dapat dievaluasi dan dihubungkan dengan penurunan pencemaran udara di DKI Jakarta.

Meskipun tak dipungkirinya, hasil uji emisi itu pasti ada pengaruhnya terhadap penurunan pencemaran udara.

"Cuma seberapa besarnya, untuk evaluasi dari data yang masih minim, ini yang masih kami upayakan.

Setidaknya, kata dia, harus 50 persen kendaraan yang melakukan uji emisi agar bisa didapatkan data siginifikan dalam menurunkan pencemaran udara di Ibu Kota sekian persen.

Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Penurunan Polutan Berbahaya 41 Persen pada 2030

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya