Anies Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Keputusan ini dituangkan Anies dalam Pergub

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah warga Jakarta yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Anies, dikutip ANTARA, Minggu (12/6/2022) malam.

1. Disahkan melalui penerbitan Pergub

Anies Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 MiliarIlustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Pembebasan pajak bumi dan bangunan tersebut telah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Menurut Anies, Pergub tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat, sekaligus dalam rangka memulihkan perekonomian Ibu Kota melalui pajak daerah.

Sebab, pemerintah termasuk Pemprov DKI, memerlukan anggaran yang besar untuk menanggulangi pandemik COVID-19 dan memulihkan perekonomiannya.

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

2. Isi kebijakan yang diberikan

Anies Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 MiliarIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun isi kebijakan yang diberikan Pemprov DKI melalui aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Penebritan SPPT PBB 2022
    a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
         1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen
         2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas        minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yakni seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
     b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
    a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
        1) Tahun Pajak 2022:
           - Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus 2022.
           - Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022.
           - Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
           - Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

        2) Tahun Pajak 2013-2021:
            - Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022.
            - Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November-Desember 2022.
            - Sanksi dihapus 100 persen.

    b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak    dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.
       1) Tahun Pajak 2022:
          - Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus 2022.
          - Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022.
          - Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
          - Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

       2) Tahun Pajak 2013-2021:
          - Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022
          - Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada Novermber-Desember 2022.
          - Sanksi dihapus 100 persen.

3. Dapat diperoleh secara elektronik

Anies Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 MiliarIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Masyarakat dapat memperoleh SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Hal itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi digital pembayaran pajak.

"Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ucap Anies.

Baca Juga: Mantap! Bayar Pajak Cukup Pakai KTP Mulai 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya