Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di Jakarta

Sistem pencegahan kebakaran tentukan operasional gedung

Jakarta, IDN Times - Gedung-gedung di Jakarta wajib memiliki sistem pencegahan atau proteksi kebakaran yang mumpuni agar bisa mendapatkan izin untuk beroperasi.

Namun, bagaimana kondisi sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung yang ada di Jakarta?

Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Penganggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Fitri Pancawardani mengatakan, dari pengecekan yang dilakukan pihaknya, kondisi gedung-gedung tersebut bermacam-macam.

"Macam-macam (kondisinya), karena ada bangunan gedung eksisting dan gedung baru," kata Fitri kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: [WANSUS] Fitri Panca: Petugas Damkar Perempuan DKI di Antara Laki-laki

1. Gedung harus menyesuaikan dengan regulasi

Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di JakartaGedung-gedung bertingkat. (IDN Times/Herka Yanis)

Fitri mengatakan, gedung eksisting atau yang sudah terbangun, harus menyesuaikan sistem proteksi kebakarannya dengan regulasi yang ada.

"Jadi yang eksisting menyesuaikan. Kami maunya kinerja proteksi kebakarannya seperti ini, sesuai regulasi. Jadi yang mendekati," kata Fitri.

Kemudian, ujar dia, apabila peralatan di gedung eksisting tersebut belum mencukupi, maka dapat dimaksimalkan di aspek lain. Misalnya, aspek Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

"Jadi, orangnya bagaimana kalau ada kebakaran, harus bagaimana penanganannya karena proteksi kebakarannya belum memadai atau mempunyai kekurangan tersendiri.

Apabila itu sudah terpenuhi pun, lanjut dia, maka MKKG harus tetap memberikan informasi kepada para penghuni gedungnya agar mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.

Sementara untuk gedung dalam masa konstruksi, kata dia, akan ada sidang tim ahli bangunan gedung yang melibatkan praktisi, profesional, serta akademisi.

"Jadi, sebelum bangunan ini dibangun dan masih dalam gambar perencanaan arsitektur, dilihat apakah sudah memenuhi regulasi atau belum? Sehingga kami juga diundang, untuk masalah proteksi kebakarannya," ujar dia.

Baca Juga: Selain Banjir, Bencana Kebakaran Terus Intai Jakarta 

2. Pengelola gedung patuhi MKKG

Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di JakartaFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Menurut Fitri, rata-rata para pengelola gedung di Ibu Kota mematuhi MKKG.

Apalagi setiap pengelola bangunan gedung juga memiliki Fire Safety Manager yang bertanggung jawab soal sarana proteksi kebakaran di gedung tersebut.

"Ada hukum pidana dan perdatanya juga diangkat sebagai itu (Fire Safety Manager). Dia berkewajiban untuk melaporkan kondisi proteksi gedung kebakaran dalam gedung," ujar dia.

Apabila terjadi kebakaran, kata Fitri, pihaknya bisa langsung menghubungi pengelola gedung. Selain itu, mereka juga bisa terkena sanksi apabila tidak memenuhi regulasi.

Baca Juga: Gempa Guncang Jakarta, Karyawan Berhamburan ke Luar Gedung

3. Ajukan permohonan ke PTSP

Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di JakartaMal Pelayanan Publik di DKI Jakarta. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Fitri mengatakan, setiap gedung yang akan diperiksa sistem proteksi kebakarannya, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal tersebut untuk memperoleh rekomendasi sistem keselamatan kebakaran.

"Jadi, gedung berkewajiban mengurus sertifikat keselamatan kebakaran per tahun untuk gedung tinggi di atas 8 lantai, kewenangannya ada di Dinas. Kalau gedung di bawah 8 lantai, kewenangannya ada di wilayah Suku Dinas," kata dia.

Lebih lanjut, saat pembangunan dilakukan ada masa konstruksi yang terus diawasi. Kemudian saat pemakaian, ujar dia, ada pembaruan setiap 5 tahun untuk Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang harus dilakukan setiap pengelola gedung.

Baca Juga: Jokowi Blusukan ke RSUD Pekanbaru, Cek Pelayanan BPJS Kesehatan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya