Belum Ada Regulasi, Pengguna Rokok Elektronik Meningkat 10 Kali Lipat

Pemerintah diminta larang rokok elektronik

Jakarta, IDN Times - Pengguna rokok elektronik di Indonesia dalam satu dekade, yakni pada 2011 hingga 2021 telah meningkat hingga 10 kali lipat.

Hal itu berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (2021). Jumlah pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3 persen (480 ribu) sedangkan pada 2011 menjadi 3,0 persen (6,6 juta) pada 2021.

Sekretaris Jenderal Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Rama Tantra, mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur rokok elektronik di Indonesia.

"Belum ada regulasi yang mengatur rokok elektronik di Indonesia, baru dikenai cukai sebesar 57 persen," kata Rama saat media visit dengan IDN Times, baru-baru ini.

Baca Juga: YLA: Target Pemerintah Turunkan Jumlah Perokok Anak Gagal

1. Dorong regulasi nasional untuk rokok elektronik

Belum Ada Regulasi, Pengguna Rokok Elektronik Meningkat 10 Kali Lipatilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Rama mengatakan, pihaknya mendorong adanya regulasi nasional tentang rokok elektronik.

Sebab, kata dia, edukasi dan kampanye yang dilakukan baik oleh pihaknya maupun pihak lain yang memiliki serupa, tidak akan cukup.

"Kami mendorong adanya regulasi di nasional karena edukasi dan kampanye saja tidak cukup sehingga kami mengawal regulasi ini," kata dia.

Regulasi tersebut, kata dia, dapat memperkuat beragam edukasi dan kampanye yang telah dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Perkuat Payung Hukum Turunkan Perokok Anak

2. Dampak rokok elektronik sama dengan rokok konvensional

Belum Ada Regulasi, Pengguna Rokok Elektronik Meningkat 10 Kali LipatIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Meskipun belum ada regulasi secara nasional, ujar Rama, tetapi sudah ada beberapa daerah yang mempunyai aturan spesifik tentang produk rokok. Mereka memasukkan rokok elektronik sebagai produk rokok.

Beberapa daerah yang sudah memiliki aturan tersebut di antaranya Kota Bogor dan Surabaya.

"Secara dampak, rokok elektronik tidak ada yang berbeda dengan konsumsi rokok konvensional. Begitu pun secara kesehatan dan lingkungan," ujar dia.

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

3. Pemerintah direkomendasikan larang rokok elektronik

Belum Ada Regulasi, Pengguna Rokok Elektronik Meningkat 10 Kali LipatIlustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Solo (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, berdasarkan hasil risetnya, IYCTC juga merekomendasikan agar pemerintah melarang secara penuh rokok elektronik.

"Hal ini dikarenakan rokok elektronik terbukti berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan," kata dia.

Apalagi, ujar Rama, belum adanya aturan nasional rokok elektronik membuat promosi dan penjualan produknya kepada masyarakat sangat mudah dilakukan

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang total penggunaan rokok elektronik di Indonesia," ucap dia.

Baca Juga: Menkominfo Akhirnya Akui Ada Serangan Siber ke Sistem Elektronik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya